KENDAL, Beritamerdekaonline.com – Seorang Ibu rumah tangga menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh satu keluarga.

Kejadian tersebut menimpa Sukainah (52) warga Bandengan RT 4 RW 4, Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal.

Ditemui di rumah anaknya, Sukainah mengaku dianiaya oleh 5 orang yang masih satu keluarga, yang tak lain tetangganya sendiri. Adapun pelaku dugaan pengeroyokan berinisial F, M, S, Y dan M.

Sukainah menceritakan, pengeroyokan terhadap dirinya terjadi pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 11.30 WIB di Gang Rajawali ikut Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal.

“Awalnya saya gak tau apa-apa. Saya mau beli es, saya digiring dan dihajar lima orang. Yang laki-laki 4 dan yang perempuan 1,” kata Sukainah.

Sukainah mengaku heran, karena antara dirinya dengan para terduga pelaku tidak ada masalah sebelumnya. Tau-tau tanpa ditanya, dirinya langsung dikeroyok hingga mengalami sejumlah luka.

Dalam aksinya tersebut, para terduga pelaku memukul menggunakan tangan kosong dan salah satu dari mereka kata Sukainah ada yang melemparkan batu dan mengenai salah satu jari tangannya hingga berdarah.

“Orang lima menghajar saya semua. Seumpama tidak ada pak RT, saya gak tau jadinya,” ungkap Sukainah.

Akibat kejadian tersebut, Sukainah mengalami sejumlah luka diantaranya hidung berdarah, memar pada lengan kiri dan telinga sebelah kiri, serta jari tangan terluka akibat terkena lembaran batu.

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut sudah dilaporkan Sukainah ke Satreskrim Polres Kendal dengan nomor STTLP/II/267/XII/2022/Reskrim/Res Kendal pada tanggal 18 Desember 2022.

Sukainah berharap, Polisi segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Kasatreskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, SIK saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin 13 Maret 2023. (Foto: lim BM)

Kasatreskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, SIK saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh korban Sukainah saat ini masih berproses dan masih dalam penyelidikan mencari alat-alat bukti serta keterangan para saksi.

“Dalam artian ketika ini masih ranah penyelidikan, nanti akan digunakan untuk menentukan apakah ini bisa dinaikkan dari penyelidikan ke proses penyidikan ataukah harus dihentikan. Tapi saya yakin ketika ini pasal pengeroyokan dan ada bukti visum kemudian dokumentasi pada saat luka-lukanya ada, saya rasa nanti harusnya bisa dinaikkan ke penyidikan, namun tentunya harus didukung dengan alat bukti lain, contoh keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Terkadang memang mungkin akan kesulitan ketika memang visumnya ada, benar ada peristiwa, tapi saksi mungkin tidak ada yang mengetahui ataukah pada saat diperiksa saksinya gak melihat,” terang AKP Ghala Rimba, Senin (13/3/2023).

“Makanya hal-hal itulah yang menjadi kendala atau mengulur waktu dalam kita berproses. Nanti saya coba gelarkan lagi ya,” pungkasnya. (lim)