PEKANBARU, Berita Merdeka Online – Pelaporan terhadap dua wartawan media online di Pekanbaru berbuntut panjang. Setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pihak terlapor menyatakan siap menempuh jalur hukum balik dengan dugaan laporan palsu dan fitnah.

Laporan tersebut tercatat pada Senin (8/12/2025) di Polresta Pekanbaru dengan Nomor: STTLP/B/1440/XII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. Pelapor berinisial Ymn G melaporkan dua wartawan berinisial As dan Nd atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.

Pemberitaan yang dipersoalkan berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh Bertalenta Lase pada 29 November 2025 di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/454/XI/2025/DPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU RIAU.

Ilustrasi suasana kantor Polresta Pekanbaru terkait pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap dua wartawan.

Menurut Ansori, salah satu wartawan yang turut dilaporkan, berita tersebut dibuat berdasarkan laporan polisi resmi dan telah melalui konfirmasi kepada Kapolsek Bukit Raya saat itu.

“Kami menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan laporan resmi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nama terlapor sudah kami inisialkan,” ujar Ansori kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Pelapor menduga pemberitaan tersebut melanggar ketentuan UU ITE yang kini telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Beberapa pasal yang sering menjadi sorotan publik antara lain:

  • Pasal 27A tentang pencemaran nama baik,
  • Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian,
  • Pasal 35 tentang manipulasi dokumen elektronik.

Namun, Ansori menilai bahwa sengketa pemberitaan pers seharusnya merujuk pada mekanisme penyelesaian sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis.

Dalam UU Pers, wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Jika terdapat keberatan atas pemberitaan, pihak yang dirugikan dapat menggunakan mekanisme:

  1. Hak Jawab
  2. Hak Koreksi
  3. Pengaduan ke Dewan Pers

Ansori juga merujuk pada SKB Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229/154 KB/2/VI/2021 yang menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik harus terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers sebelum penerapan UU ITE.

“Jika ada kekeliruan, kami terbuka untuk hak jawab dan koreksi. Itu mekanisme yang diatur undang-undang. Tanpa melalui Dewan Pers, pelaporan pidana bisa berpotensi menjadi preseden kriminalisasi pers,” tegasnya.

Pihak terlapor menyatakan tengah mengkaji kemungkinan pelaporan balik terhadap pelapor dengan dugaan membuat laporan palsu dan fitnah, apabila terbukti tidak berdasar.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik, yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik antara perlindungan reputasi individu dan kebebasan pers. (TIM)