ACEH SINGKIL, Beritamerdekaonline.com – Salah satu calon Keuchik Kampung Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, nomor urut dua, Radimin, mengajukan surat sanggahan dan keberatan atas pelaksanaan dan penetapan hasil pemilihan Keuchik Kampung Sebatang Tahun 2023.
Surat tersebut dilayangkan ke tiga lembaga pemerintahan yakni, Pj Bupati Aceh Singkil, Ketua Panitia Pemilihan Keuchik Kabupaten Aceh Singkil atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kecamatan Gunung Meriah.
“Kami menyampaikan surat sanggahan atau keberatan yang berisi 8 poin, tertuju kepada pemerintah Kabupaten Singkil, antara lain SK Bupati No. 188.45/249/2023 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Keuchik Serentak Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023,” kata Radimin, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Kemudian katanya, Surat Keputusan (SK) No. 188.45/397/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan Keuchik Kampung Lae Sipola, Kampung Lae Gambir, Kampung Penjahitan dan Kampung Sebatang. Dalam Surat Keputusan tersebut, Bupati Aceh Singkil memberikan tugas dan wewenang P2K diberikan kepada Camat.
Pada tanggal 17 Oktober 2023 Camat Gunung Meriah membentuk dan menetapkan P2K Kampung Sebatang dengan SK No. 141/34/2023.SK P2K versi Camat Gunung Meriah, atas dasar SK No. 141/34/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Pembentukan P2K Kampung Sebatang tersebut, selanjutnya P2K versi Camat Gunung Meriah melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan Keuchik Kampung Sebatang.
Pada tanggal 28 Oktober 2023 P2K versi Camat Gunung Meriah melaksanakan Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam pemilihan Keuchik Kampung Sebatang tahun 2023. Keanehan terjadi, seperti Berita Acara Perhitungan Suara tidak diberikan kepada calon Keuchik.
Sebelumnya, Kampung Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan pemilihan Keuchik pada 28 Oktober 2023 lalu. Terdapat 4 calon Keuchik dalam kompetisi tersebut dan dimenangkan oleh, Rajab calon nomor urut 4 yang mengalahkan rivalnya sebanyak 3 orang, yakni Raja Rahardi, Radimin, dan Anwar.
Sekedar informasi, Geuchik atau Keuchik adalah orang yang memimpin sebuah desa atau disebut juga kepala desa. Sebutan ini hanya digunakan di Provinsi Aceh yang menganut Sistem Pemerintahan Lokal. (Gunawan)



Tinggalkan Balasan