SEMARANG, Berita Merdeka Online — Budi Santoso, atau yang dikenal dengan nama Budi Fraksi, menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya terkait dugaan penyerobotan tanah fasilitas umum (fasum) di RT 02 RW 06 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tidak berdasar. Ia menyebut laporan tersebut sarat kejanggalan dan diduga bermotif dendam.

Pernyataan itu disampaikan Budi usai memenuhi undangan klarifikasi di Unit Ekonomi 2 Polrestabes Semarang pada Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, laporan tersebut muncul setelah dirinya mengungkap dugaan penyimpangan terkait jalan perumahan yang disebut-sebut dijual.

“Selama bertahun-tahun tidak pernah ada laporan apa pun. Begitu saya mempertanyakan soal jalan perumahan yang diduga dijual, tiba-tiba saya yang dilaporkan. Ini jelas bukan kebetulan,” ujarnya.

Klaim Sumber Tanah Sudah Resmi

Budi menjelaskan bahwa ia memperoleh tanah tersebut secara sah dari pihak pengembang pada tahun 2016. Prosesnya, kata dia, dilakukan melalui mekanisme resmi, lengkap dengan surat pelepasan dan dokumen administratif sesuai prosedur perusahaan.

“Saya mendapat tawaran langsung dari pihak perumahan, diminta membuat surat, dan saya menerima dokumen pelepasan resmi. Tidak ada yang saya serobot. Semuanya melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar laporan yang menyebut adanya surat tahun 2013 yang diklaim sebagai bukti penyerahan tanah kepada warga.

Surat itu ditandatangani oleh mantan Ketua RT bernama Ribut bersama Suciwati, istri almarhum Sujianto yang bekerja di perusahaan pengembang. Menurut Budi, surat tersebut memiliki banyak kejanggalan.

“Saya mempertanyakan legalitas surat itu. Tidak ada saksi warga, tidak ada pejabat lingkungan, dan saksi yang disebut justru mengaku tidak pernah menandatangani dokumen penyerahan tanah,” ungkapnya.

Sejumlah Kejanggalan pada Dokumen Pelapor

Budi memaparkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya harus menjadi perhatian aparat penegak hukum:

1. Tidak tercantum tanda tangan warga, padahal pelapor menyebut dokumen dibuat atas nama warga.

2. Tidak ada tanda tangan RW, lurah, ataupun camat, padahal ini syarat minimal untuk urusan aset lingkungan.

3. Suciwati, saksi dalam dokumen, membantah tanda tangan serta mengaku hanya pernah menandatangani kuitansi, bukan surat penyerahan tanah.

4. Saat mediasi, pelapor hanya membawa fotokopi, mengaku dokumen aslinya hilang dan tidak dapat ditunjukkan.

5. Nama-nama yang tertera bukan pejabat lingkungan, melainkan pihak-pihak yang lebih merupakan relasi pribadi.

“Kalau benar dokumen itu dibuat untuk kepentingan warga, mana keterlibatan warga? Mana tanda tangan pejabat lingkungan? Ini sangat janggal,” kata Budi.

Dugaan Dokumen Dibuat Belakangan

Budi juga mengungkap bahwa dalam mediasi yang digelar Bidang Hukum Pemkot Semarang pada Oktober 2025, mantan RT Ribut mengakui tidak dapat menunjukkan dokumen asli yang disebut dibuat pada tahun 2013. Kondisi ini membuat Budi menduga dokumen tersebut tidak dibuat pada tahun yang tertulis.

“Kalau memang benar dari 2013, kenapa tidak ada dokumen asli? Kenapa baru muncul setelah saya mengungkap persoalan jalan?” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa sejak tanah itu ia kelola pada 2016—mulai dari pengurukan, pemasangan fondasi, hingga pembangunan struktur beton—tidak ada satu pun warga yang keberatan.

“Kalau tanah itu milik mereka, mestinya sejak awal saya sudah ditegur. Tetapi selama sembilan tahun tidak pernah ada protes. Baru setelah ada persoalan jalan, laporan ini muncul,” jelasnya.

Siap Tempuh Langkah Hukum Balik

Karena itu, Budi meminta kepolisian memeriksa keaslian dokumen yang digunakan sebagai dasar laporan, termasuk kemungkinan adanya rekayasa serta motif pelaporan yang muncul tiba-tiba.

Ia menambahkan bahwa tanah tersebut kini sudah bersertifikat resmi dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga telah dibayar.

“Saya dituduh menyerobot, padahal saya memiliki dokumen lengkap dan sertifikat. Prinsipnya, yang menuduh harus membuktikan, bukan saya yang harus membela diri dari tuduhan tanpa dasar,” tegasnya.

Selain itu, Budi menyayangkan adanya unggahan di media sosial yang menurutnya telah mencemarkan nama baik tanpa bukti yang valid.

“Kalau ini terus disebarkan dengan narasi fitnah, saya akan laporkan balik ke Siber Polda Jateng. Saya serius,” tandasnya. (lim)