Aceh Timur, BMon – Berita Merdeka Online – Pasca gugatan sengketa informasi oleh Lembaga ormas Laskar Anti Korupsi (Pemohon) dengan Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Aceh Timur (Termohon), terkait pengunaan Dana Bos SMPN Idi rayeuk.

Dinas Komunikasi dan informasi Aceh timur sebagai pengelola Informasi ( PPID ) melalui A.yudi SH,  kasie pelayanan media dan informasi publik , selasa, (16/03/2021), angkat bicara,
Kami sudah kooperatif, baik secara Aturan UUD yang berlaku dalam Menjalankan Tupoksi selaku Anggota PPID Utama Kab. Aceh Timur

Akan tetapi sebagai termohon OPD dinas Pendidikan dan kebudayaan Aceh timur pernah kami jumpai kabid dikmen akan tetapi tidak ada titik temu karena kabid dikmen (Muslem) selalu menghindar, saya heran apakah mereka mengerti aturan atau mengabaikan UU, padahal itu hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi,
Artinya melecehkan Undang undang kalau seperti ini lanjut yudi, Seharusnya dinas pendidikan dan kebudayaan bisa kooperatif dan bijak menyelesaikan sengketa informasi, jangan menghindar dan tidak ada jawaban, sehingga akan menjadi efek citra buruk pelayanan Dinas pendidikan dan kebudayaan aceh timur kedepan demikian papar Yudi. (MR)