Beritamerdekaonline.com, Kepahiang – Pada 26 September 2023, Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes. Kasus ini terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang nomor: print – 499/L.7.18/fd.2/08/2023 tanggal 7 Agustus 2023. Dalam penyidikan yang dilakukan, tim dari Kejari Kepahiang menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, dengan surat penetapan tersangka nomor 602/L.7.18/FD/09/2023 tanggal 26 September 2023.

Penyelidikan Kejari Kepahiang mengungkap adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan serta pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaan APBDes Cirebon Baru. Kegiatan fiktif ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp. 173.000.000 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah).

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kepahiang memutuskan untuk menahan tersangka “H” selama 20 hari. Penahanan ini didasarkan pada surat perintah penahanan nomor print – 604/L.7.18/FD.2/09/2023 tanggal 26 September 2023.

Kejari Kepahiang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penahanan tersangka merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kejari Kepahiang berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi, khususnya dalam penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kerugian negara yang timbul dari kasus ini cukup signifikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pengembangan desa, ternyata diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat Desa Cirebon Baru yang seharusnya menikmati hasil dari penggunaan dana tersebut.

Kejari Kepahiang berharap agar proses hukum yang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta yang ada dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Mereka juga menghimbau masyarakat untuk selalu mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa adalah kunci untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan.

Masyarakat Desa Cirebon Baru diharapkan dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan. (Sampur)