SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4,45 juta yang dibebankan kepada SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 perlu menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Kepala sekolah yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa pungli PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng tersebut direkayasa melalui kewajiban membuat dan menandatangani surat perjanjian dengan PT Mitra-Net, seolah-olah untuk biaya sewa aplikasi PPDB.

PPDB adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN dan dikelola oleh Dinas Pendidikan di setiap provinsi, sehingga biaya pengadaan server dan aplikasi seharusnya tidak dibebankan pada sekolah. Kepala sekolah tersebut menunjukkan surat perjanjian bernomor 4612/HK-200/D/DR/V/2024 sebagai bukti bahwa iuran Rp4,45 juta tersebut adalah pungli PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng yang dibuat seolah-olah legal.

Dari total 596 SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah, terkumpul lebih dari Rp2,62 miliar dari pungutan ini. Kepala sekolah tersebut dan rekan-rekannya merasa resah dan berharap pihak kepolisian atau kejaksaan dapat menyelidiki kasus ini. Mereka menegaskan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, sekolah hanya sebagai penerima manfaat atau pengguna, sementara penyelenggara, regulasi, staf, pendanaan, serta penyedia server dan aplikasi adalah tanggung jawab Dinas Pendidikan terkait.

Kepala sekolah juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa demi menyelesaikan masalah ini secara hukum. “Kami semua resah dan bertanya-tanya, mengapa sekolah dibebani biaya sewa aplikasi? Padahal PPDB sudah berlangsung sejak enam tahun lalu dan pembiayaannya jelas dari APBN,” ujarnya, dikutip dari BahteraJateng.

Kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan program pendidikan nasional, terutama yang melibatkan dana publik. Pihak sekolah berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan liar yang membebani sekolah di masa mendatang.

“Dalam PPDB itu, baik penyelanggara, regulasi, staf dan pendanaannya maupun penyedia server dan aplikasinya adalah Dinas terkait. Sekolah hanya sebagai penerima manfaat atau pengguna dari PPDB, bukan penyelenggara atau pendana program tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Uswatun Hasanah dimintai klarifikasi via aplikasi pesan, namun tidak direspon.(day)