SEMARANG, Berita Merdeka Online – Update dugaan pungli PPDB SMA/SMK Negeri Jateng, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, menegaskan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyediaan aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tidak benar.

Hal itu disampaikannya menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai adanya dugaan pungli PPDB SMA/SMK Negeri Jateng. Uswatun menjelaskan bahwa pembiayaan PPDB telah direncanakan sesuai ketentuan dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dikelola oleh Satuan Pendidikan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Penatausahaan Keuangan Negara.

“Pembiayaan PPDB telah direncanakan sesuai ketentuan dalam dokumen RKAS yang dikelola oleh Satuan Pendidikan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Penatausahaan Keuangan Negara,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024).

Uswatun Hasanah juga memberikan tanggapan mengenai penyediaan sistem aplikasi PPDB online untuk tahun ajaran 2024/2025:

1. PPDB wajib diselenggarakan secara online berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, kecuali di wilayah yang mengalami hambatan geografis.
2. Pembiayaan aplikasi PPDB disalurkan melalui Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada Satuan Pendidikan, yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan pengadaan jasa aplikasi.
3. Pemilihan penyedia jasa aplikasi PPDB dilakukan secara langsung oleh Dinas dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar layanan publik, tidak melalui sistem e-purchasing.
4. Biaya PPDB online yang dibayarkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan kepada penyedia jasa adalah sebesar Rp 4.440.000,00, yang sudah termasuk kewajiban pajak sesuai ketentuan perundangan.
5. Satuan Pendidikan tidak memiliki akses untuk melakukan pengadaan barang/jasa ke sistem e-katalog, sehingga Dinas mengoordinasikan penyelenggaraan PPDB Online.
6. Tidak ada pungli dalam pembiayaan PPDB Online SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah karena seluruh biaya ditanggung oleh APBD Provinsi Jawa Tengah melalui skema pembiayaan pada BOP Pendidikan.
7. Pemilihan penyedia jasa sistem aplikasi PPDB Online mempertimbangkan berbagai aspek untuk memastikan layanan PPDB terselenggara dengan baik, transparan, dan akuntabel.
8. Simpulan menanggapi pemberitaan yang beredar pada saat ini bahwa terdapat pungli dalam penyediaan aplikasi PPDB, ditegaskan bahwa dugaan tersebut adalah tidak benar karena pembiayaan PPDB telah direncanakan sesuai ketentuan dalam dokumen RKAS yang dikelola oleh Satuan Pendidikan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Penatausahaan Keuangan Negara.

Diberitakan sebelumnya, adanya kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4,45 juta yang dibebankan kepada SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Kepala sekolah yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa pungli PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng tersebut direkayasa melalui kewajiban membuat dan menandatangani surat perjanjian dengan PT Mitra-Net, seolah-olah untuk biaya sewa aplikasi PPDB.(day)