JAMBI, Beritamerdekaonline.com – Penanganan perkara kematian Brigpol EWS memasuki babak hukum baru setelah empat personel Polri yang menjadi tersangka menempuh upaya praperadilan. Langkah tersebut ditempuh untuk menguji sejumlah tindakan dan prosedur penyidik dalam perkara yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Empat personel yang mengajukan upaya hukum tersebut yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Permohonan praperadilan telah diajukan ke pengadilan dan proses persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Jambi serta Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, penyidik Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara kematian Brigpol EWS, terdiri dari lima personel Polri dan satu warga sipil. Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, lima personel Polri yang terseret perkara tersebut telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 6–7 Agustus 2026. Mereka dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun proses etik tersebut masih berlanjut melalui mekanisme banding.

Empat tersangka kasus kematian Brigpol EWS menempuh praperadilan terkait prosedur penyidikan di Jambi.

Penasihat hukum keempat tersangka, Chris Januardi, SH., MH., mempersoalkan proses yang dialami kliennya setelah mereka dibawa ke lembaga rehabilitasi narkoba.

Menurut Chris, pihaknya mempertanyakan dasar hukum serta prosedur penempatan para tersangka di tempat rehabilitasi kepada penyidik Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Chris menyatakan, setelah pihaknya mempertanyakan dasar hukum tersebut, keempat kliennya kemudian dikembalikan dari tempat rehabilitasi kepada penasihat hukum.

Dalil mengenai proses rehabilitasi tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan melalui upaya hukum. Namun, tudingan adanya pelanggaran prosedur maupun perampasan kemerdekaan masih merupakan pernyataan dan dalil dari pihak kuasa hukum yang harus diuji dalam proses hukum.

Dalam persidangan praperadilan, Chris menyebut pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka tidak sesuai prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak adanya penyerahan dokumen penetapan tersangka kepada para kliennya.

Kuasa hukum juga menyoroti proses pemeriksaan saksi yang menurut mereka tidak berjalan sebagaimana prosedur yang seharusnya. Selain itu, pihaknya mempersoalkan alat bukti berupa hasil pemeriksaan sampel urine.

Menurut Chris, pemeriksaan tersebut dilakukan di fasilitas kesehatan yang menurut pihaknya tidak memiliki laboratorium terakreditasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mendalilkan bahwa pengambilan sampel urine pada awalnya berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan internal atau Propam, bukan pemeriksaan dalam rangka pembuktian perkara pidana narkotika.

“Dalam fakta persidangan, kami menemukan sejumlah hal yang kami nilai tidak sesuai prosedur, termasuk persoalan dokumen penetapan tersangka, pemeriksaan saksi, serta alat bukti pemeriksaan urine,” kata Chris sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Menurut keterangan Chris, sidang praperadilan perkara narkoba dengan pemohon Aipda EF di Pengadilan Negeri Jambi telah memasuki pembacaan kesimpulan pada Kamis, 24 September 2026.

Sementara itu, perkara praperadilan dengan pemohon Aiptu MA, Bripka DHR, dan Bripda EBD di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur memasuki tahap pembacaan kesimpulan pada Jumat, 25 September 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi juga telah menerima permohonan praperadilan dari empat tersangka. Humas PN Jambi Hendrawan membenarkan permohonan tersebut telah diterima dan menyebut perkara akan diperiksa oleh hakim tunggal.

Dalam perkembangan lainnya, proses etik terhadap lima personel Polri dalam perkara EWS juga belum sepenuhnya selesai karena seluruh personel tersebut mengajukan banding atas putusan KKEP.

Pihak kuasa hukum berharap hakim praperadilan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

Sementara itu, dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon masih harus diuji dan dinilai oleh hakim. Keabsahan penetapan tersangka maupun tindakan penyidik akan ditentukan berdasarkan kewenangan dan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.

Dengan demikian, proses praperadilan tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi para tersangka untuk menguji aspek prosedural dalam penanganan perkara.

Perkembangan perkara ini masih berlangsung, sehingga setiap tudingan mengenai adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidakabsahan alat bukti tetap perlu ditempatkan sebagai dalil pihak yang mengajukan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan.

Penulis: Moh. Basori


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.