JAKARTA, Berita Merdeka Online – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Rabu (4/2/2026).
Penandatanganan tersebut disertai penyelenggaraan forum akademik yang mengulas polemik serta dinamika kebijakan amnesti bagi terpidana tindak pidana korupsi.
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta itu diikuti pimpinan fakultas, dosen, mahasiswa, peneliti, serta sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam membangun sinergi antarperguruan tinggi guna meningkatkan mutu pendidikan hukum serta memperkuat kontribusi akademik terhadap pembangunan sistem hukum nasional.
Dekan FH UNWAHAS, Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan upaya memperluas ruang kolaborasi akademik, sekaligus menghadirkan kajian ilmiah yang responsif terhadap isu hukum aktual.
Ia menilai wacana pemberian amnesti bagi terpidana korupsi membutuhkan analisis yang mendalam dan objektif, mengingat persoalan tersebut menyangkut aspek konstitusi, kepentingan publik, dan rasa keadilan masyarakat.
Di sisi lain, Dr. Suherman, SH., LL.M selaku perwakilan FH UPN Veteran Jakarta menyampaikan apresiasi atas terbangunnya kemitraan tersebut.
Menurutnya, kolaborasi lintas institusi sangat penting dalam menghasilkan kajian hukum yang komprehensif serta mampu menjawab tantangan hukum di masa depan.
Forum ilmiah yang digelar menjadi wadah diskusi terbuka bagi para akademisi untuk menelaah berbagai dimensi hukum terkait wacana amnesti, mulai dari perspektif hukum tata negara, hukum pidana, hingga politik hukum dan implikasi sosialnya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, diskusi juga menyoroti posisi amnesti sebagai kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan UUD 1945 yang kerap memunculkan perdebatan di ruang publik, terutama karena korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat.
Melalui MoU tersebut, kedua fakultas sepakat untuk mengembangkan berbagai program bersama, seperti seminar dan konferensi ilmiah, penelitian kolaboratif, publikasi akademik, pertukaran dosen dan narasumber, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis kajian hukum.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat jejaring akademik nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, serta melahirkan rekomendasi ilmiah yang dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan publik yang berkeadilan.
Kedua institusi juga menegaskan komitmen untuk terus mendorong pengembangan ilmu hukum yang adaptif, kritis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan negara.
Editor: Mualim




Tinggalkan Balasan