Bangkinang Kota (BMonline) –Bupati Kampar menggelar Deklarasi Bersama Forkopimda Kabupaten Kampar tentang Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021 dan Pembatasan Moda Transportasi.bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar 26/04/2021.

Deklarasi ini diikuti Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, Ketua DPRD Kampar M. Faisal ST, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, Kajari Kampar Arif Budiman SH, MH dan Ketua PN Bangkinang Riska Widiana SH, MH.
Turut mengikuti Deklarasi ini Kalakhar BPBD Kampar Dedi Sambudi SKM, M.Kes, Kadis Perhubungan Kampar Amin Filda S.Sos, PLT. Kadis Kesehatan Kampar Rahmad SKM, M.Kes.

Selanjutnya pembacaan Deklarasi Bersama yang dipimpin Bupati Kampar dan diikuti seluruh Forkopimda yang hadir, adapun Bunyi Deklarasinya adalah :
1. Demi kesehatan seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, agar tidak melakukan mudik lebaran, baik yang masuk maupun keluar dari kabupaten Kampar
2. Melakukan pembatasan moda transportasi dari tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021
3. Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk tetap berlebaran dirumah saja

Dalam arahannya Bupati Kampar menyampaikan bahwa larangan mudik berguna untuk menghindari pergerakan manusia yang akan berdampak pada merebaknya kembali Virus Covid 19, tentunya Pemerintah Pusat tidak ingin kasus ini melonjak yang akan beresiko semakin bertambahnya kasus korban Virus Covid 19 di Indonesia khususnya di Provinsi Riau serta Kabupaten Kampar.
mari kita patuhi larangan mudik ini demi kebaikan kita semua

Sekali lagi Bupati menyatakan agar seluruh masyarakat Kabupaten Kampar dalam merayakan Idul Fitri untuk tidak berpergian atau mudik lebaran keluar maupun masuk Kabupaten Kampar. Hal ini dilakukan Pemda Kampar untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Virus covid 19.(syaf*)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.