JAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Melalui Subdit Kenderaan Bermotor (Ranmor), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan ratusan kenderaan bermotor dan puluhan roda empat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Putra mengatakan pencurian dan penggelapan motor dan mobil ini diungkap yang Subdit Ranmor melalui informasi masyarakat.
“Pelaku dengan cara membeli dan menampung di suatu tempat di daerah Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Kombes Wira, di depan awak media, Polda Metro Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.
Berdasarkan kronogis, kata Wira pelaku membeli barang dengan menggunakan identitas palsu.
“Setelah itu mereka menampung hasil curian roda dua dan roda empat di dalam satu gudang kosong,” kata Wira saat didampingi oleh Kasubdit Ranmor, AKBP Yuliansyah.
Disampaikan juga kenderaan tersebut tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB).
Adapun barang buktinya yaitu 40 unit roda empat berbagai merek dan 214 unit kenderaan roda dua.
“Kenderaan tersebut ditampung di sebuah gudang di Sidoarjo dengan mempersiapkan truk kontainer untuk nantinya diberangkatkan dari pelabuhan Tanjung Perak menuju pelabuhan Timor Leste,” jelasnya.
Adapun ketiga pelaku curanmor tersebut yaitu dengan inisial MY, EI dan GS sebagai debitur berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tampak juga kehadiran Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadan Puspomad), Mayjend TNI, Eka Wijaya Permana dan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Berdasarkan keterangan Kadispenad, Kristomei mengatakan telah menetapkan tiga tersangka dari TNI Angkatan Darat.
“Ketiga prajurit tersebut Mayor BP, Kopda AS dan Praka J,” kata Kristomei.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut terkait kemungkinan adanya pihak TNI yang masih terlibat dalam kasus penggelapan kenderaan bermotor ini.
Atas tindakan pencurian kenderaan bermotor ini tersangka dikenakan pasal 363, 481, 480 dan 372 KUHP.
Bagi para korban yang ingin melaporkan kenderaan bermotornya hilang silahkan melapor ke nomor ini 0812 84 23 2366. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan