Beritamerdekaonline.com, Asahan, Sumut – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Asahan menyoroti pelaksanaan proyek revitalisasi pendidikan senilai Rp1,7 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Proyek yang berada di UPTD SMP Negeri 3 Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan tersebut, diduga terbengkalai, dikerjakan asal jadi, dan berpotensi terjadi praktik mark up.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Direktorat Jenderal Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan total anggaran Rp1.700.804.000. Namun, fakta di lapangan menimbulkan banyak pertanyaan besar.

Hasil penelusuran pada 21 Agustus 2025, tidak ditemukan keberadaan pelaksana P2SP, kepala sekolah, pengawas, konsultan, maupun PPK di lokasi. Yang tampak hanya tukang dan penjaga sekolah. Mereka menyebutkan bahwa terdapat lima titik pembangunan: empat ruang kelas dan satu perpustakaan.

Mirisnya, penjaga sekolah mengaku bahwa kepala sekolah sudah meninggal dunia, sementara posisi Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah enggan disebutkan identitasnya. Hal ini menambah tanda tanya mengenai kepemimpinan dan pengawasan proyek bernilai miliaran tersebut.

Menanggapi temuan ini, Ketua Umum DPP GEMMAKO Asahan, Dodi Antoni, meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat, Unit Tipikor Polres Asahan, dan Kejaksaan Negeri Kisaran, segera turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.

“Pelaksana P2SP harus diperiksa. Indikasi mark up sangat kuat, mulai dari penggunaan material, pembayaran tenaga kerja, hingga kualitas bangunan. Lebih baik mencegah sejak dini daripada menunggu kerugian negara terjadi,” tegas Dodi, Sabtu (23/8/2025).

Dodi juga menilai, proyek dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar seharusnya mendapatkan pengawasan ketat. Ia menduga ada keterlibatan oknum-oknum tertentu yang hanya ingin mengambil keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

“Jangan sampai proyek sebesar ini dianggap sepele. Kami menduga ada permainan dari berbagai pihak. GEMMAKO akan terus mengawasi hingga tuntas. Kami juga mengajak masyarakat sekitar untuk ikut serta memantau dan melaporkan bila ada indikasi penyimpangan,” ujarnya.

LSM GEMMAKO menegaskan, keterbukaan informasi publik harus ditegakkan agar masyarakat mengetahui secara jelas penggunaan dana APBN yang semestinya diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tanpa pengawasan yang baik, proyek ini berpotensi menjadi ladang korupsi.

Kini, sorotan publik mengarah pada P2SP, pengawas, konsultan, PPK proyek, hingga PLT kepala sekolah yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara. (TIM)