Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengumumkan kebijakan penghapusan retribusi ambulans dan larangan penahanan ijazah sekolah

Magelang, Beritamerdekaonline.com – Di tengah agenda retreat di Magelang, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan langsung menepati janji kampanye dengan menghapus retribusi ambulans di RSUD M. Yunus dan RSKJ Soeprapto. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Jumat (21/2), sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Nomor SK.E.123.BAPENDA Tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan layanan kesehatan darurat dapat diakses tanpa kendala biaya, sehingga tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan ambulans.

Tak hanya di sektor kesehatan, Helmi Hasan juga membuat gebrakan di dunia pendidikan. Ia melarang sekolah-sekolah di bawah Pemprov Bengkulu, termasuk SMA, SMK, dan SLB, menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Aturan ini tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Nomor 900/010/DIKBUD/2025.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian untuk menghadirkan pemerintahan yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar janji politik. (AP)

Editor: Red


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.