Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan mekanisme pembayaran proyek berbasis hasil audit sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran keuangan negara. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

‎Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Hak Kontraktor Dibayar Sesuai Hasil Audit BPK dan BPKP.


‎Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyatakan bahwa setiap pekerjaan konstruksi yang diajukan untuk pembayaran wajib melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit tersebut menjadi dasar penentuan besaran pembayaran sesuai tingkat penyelesaian pekerjaan.

‎Menurut Helmi, pemeriksaan tidak dilakukan sebagai formalitas administratif semata, melainkan sebagai instrumen penilaian objektif atas realisasi pekerjaan di lapangan. Persentase capaian yang ditetapkan auditor menjadi acuan utama dalam menentukan nilai pembayaran kepada kontraktor.

‎“Kami memastikan tidak ada hak kontraktor yang diabaikan. Namun pembayaran harus sesuai dengan hasil audit. Jika pekerjaan telah dinyatakan selesai seratus persen, maka pembayaran dilakukan penuh. Jika masih terdapat kekurangan, pembayaran disesuaikan dengan capaian,” jelas Helmi, usai melepas peserta retreat merah putih angkatan 5, di Masjid Raya Baitul Izzah, Kamis (08/1/2026).

‎Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan banyaknya kasus kelebihan bayar proyek yang terjadi di sejumlah daerah dan berujung pada persoalan hukum. Pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya menghindari risiko serupa dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal.

‎Pengalaman proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kobema disebut sebagai pembelajaran penting. Temuan kelebihan bayar bernilai miliaran rupiah dalam proyek tersebut memicu persoalan berkepanjangan dan mendorong pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam proses pembayaran proyek.

‎Meski demikian, Helmi menegaskan bahwa tidak ada program pemerintah yang sengaja ditunda pembayarannya. Seluruh pekerjaan tetap dibayarkan setelah dinyatakan bersih dari temuan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Melalui sistem pembayaran berbasis audit ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap hubungan kemitraan dengan kontraktor tetap terjaga secara profesional. Kepastian pembayaran tetap diberikan, dengan penyesuaian waktu sesuai prosedur pemeriksaan.

‎Pemerintah daerah juga mengimbau para penyedia jasa untuk memahami mekanisme tersebut dan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak. Dengan demikian, hasil audit tidak menjadi kendala dan proses pembayaran dapat berjalan lancar.

‎Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.