Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – 01 Januari 2026. Audit atau hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Bengkulu tahun 2024, pada 9 SKPD di Bengkulu Utara (BU), membuat geleng-geleng kepala.
“Bagaimana tidak, audit BPK RI Bengkulu tertanggal dikeluarkan 23 Mei 2025 tersebut, ditemukan “Perjalanan Dinas Ganda (double claim)” pada 9 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) BU, sebesar Rp. 78.963.350,00 rupiah.”
Dalam buku II LHP BPK Tahun 2024 jelas menerangkan kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas (Perjadin) atas kegiatan yang dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, dikutip pada lembaran tiga puluh tiga huruf a LHP BPK RI.
Mengutip kembali lanjut. Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung pembayaran belanja Perjadin diketahui terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dalam rentang waktu atau tanggal yang sama atau beririsan.

“Tabel 1.21, disini menerangkan kelebihan biaya pembayaran Perjadin ganda di 9 SKPD BU dengan angka bervariasi. Dan diantaranya, Bappelitbangda Bengkulu Utara, Sekretariat DPRD BU, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, PUPR BU, Satpol PP Damkar BU, BPBD BU, Dinas Sosial, serta Disnakertrans Bengkulu Utara.”
Atas permasalah terkait temuan Perjadin ganda di SKPD BU sebesar Rp. 78.963.350,00. Dinas (SKPD- red) terkait telah melakukan penyetoran ke (Kasda) Kas Daerah Bengkulu Utara sebesar Rp. 54.128.350,00 pada tanggal 2, 6 sampai dengan lanjut tanggal 9 Mei 2025.
Kemudian dari hasil melakukan penyetoran, sehingga terdapat sisa yang belum disetor sebesar Rp. 24.835.000,00, dijelaskan pada lampiran 5 LHP BPK RI 2024. Adapun sisa belum setor Perjadin ganda temuan hasil audit BPK dengan “No. SPT”, dan tanggal sama yaitu di tanggal 31- Jan selesai 03- Feb sebesar Rp. 12.866.000,00. Kemudian di tanggal 21- Aug selesai 24 Aug sebesar Rp. 11.969.000,00. (Yapp)



Tinggalkan Balasan