Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com — Kini HS, 36 tahun warga desa sungai putih, kecamatan Bangko Barat kabupaten Merangin provinsi Jambi itu tak berkutik lagi sa’at di amankan tim Elang Polres Merangin karena HS diduga kuat melakukan perbuatan penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 351 dalam KUHP itu.

Pada Hari Senin Tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 19:00 Wib telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan”, kejadian tersebut berawal pada sa’at korban mengantar pulang Saudari Saksi yang bernama “ELI” kerumahnya saksi di Simpang Kungkai Rt.012 Rw.009 Desa Kungkai Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin,

kemudian tiba-tiba Saudara HS datang menggunakan sepeda motor sambil menendang sepeda motor milik korban dan mengatakan “kembali kan uang Mbah aku” kepada korban setelah itu Saudara HS memukul kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan Handphone miliknya yang menyebabkan Korban mengalami luka robek sebanyak 3 (tiga) jahitan di bagian kening Atas kejadian tersebut korban/Pelapor didampingi saksi
“ELI” datang ke Polres Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut agar di tindak lanjuti,

Setelah mendapatkan laporan tersebut tim Elang pun langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan Saudara Tersangka HS, setelah mengetahui keberadaan Saudara terangka HS, Tim Elang Opsnal Sat Reskrim bergegas menuju Simpang Kungkai, Sampainya di Simpang Kungkai Tim Elang langsung mengamankan Tersangka HS di Rumah miliknya di Desa Kungkai, Kemudian Tersangka pun di gelandang ke polres Merangin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Moh Basori


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.