Bengkulu, Berita Merdeka Online – Ikatan Wartawan Online (IWO) secara tegas mengecam tindakan kekerasan fisik dan verbal yang dialami sejumlah wartawan saat meliput kunjungan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Semarang, Jawa Tengah. Insiden tersebut melibatkan salah satu ajudan Kapolri yang diduga melakukan intimidasi hingga penghalangan kerja jurnalistik.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan mendorong kepala dan melontarkan ancaman kepada wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8.
“Dalam UU Pers, kerja jurnalistik dilindungi sepenuhnya. Seharusnya ajudan Kapolri, yang merupakan aparat kepolisian, justru menjadi pelindung dan fasilitator, bukan malah melakukan tindakan intimidatif yang jelas-jelas mencederai prinsip demokrasi,” ujar Dwi Christianto.
Lebih lanjut, IWO mengingatkan bahwa kekerasan terhadap wartawan bukan hanya melukai individu jurnalis, tetapi juga melemahkan pilar demokrasi yang penting, yaitu kebebasan informasi. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, kekerasan terhadap pekerja media masih terus terjadi. Mirisnya, pelakunya kerap berasal dari institusi yang seharusnya menjamin keselamatan kerja para jurnalis, termasuk aparat penegak hukum.
Dwi menekankan bahwa IWO tidak akan tinggal diam menghadapi insiden seperti ini. Organisasi profesi wartawan ini akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik bersama organisasi pers lainnya, lembaga bantuan hukum, serta pihak-pihak yang mendukung kebebasan pers di Indonesia.
“IWO menyerukan kepada Kapolri agar mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang terbukti melanggar hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan kepada wartawan. Ini harus menjadi contoh bahwa aparat tidak kebal hukum,” tegas Dwi.

Ia juga mengajak masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk turut menjaga iklim kebebasan pers agar tetap sehat dan konstruktif. Jurnalis adalah mitra dalam membangun negeri melalui informasi yang akurat dan berimbang.
Tak hanya mengecam, IWO mendesak perlunya evaluasi internal di tubuh institusi kepolisian terkait perlakuan aparat terhadap jurnalis di lapangan. Menurut IWO, pelatihan dan pemahaman mengenai perlindungan kerja jurnalistik harus ditanamkan kepada semua anggota kepolisian, khususnya yang bertugas di lapangan.
“Kerja jurnalistik bukan kejahatan, melainkan bagian dari kontrol sosial dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Kita harus jaga bersama agar tidak ada lagi darah jurnalis yang tumpah karena menjalankan profesinya,” tegas Dwi menutup pernyataannya.
Dengan peristiwa ini, IWO kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kebebasan pers, serta memastikan setiap wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut, tekanan, atau intimidasi dari pihak mana pun. Kebebasan pers adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan harus dijaga bersama. (PP-IWO)
Editor: Red




Tinggalkan Balasan