Padang, Berita Merdeka Online — Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sepakat menyerahkan keputusan akhir terkait penyelesaian batas wilayah administratif kedua daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat fasilitasi penyelesaian batas wilayah yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (6/7).
Rapat dipimpin Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Ahmad Zakri dan dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Solok, Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanah Datar, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Pertemuan tersebut membahas persoalan batas wilayah administratif di kawasan perbatasan yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian masyarakat kedua daerah, khususnya warga Nagari Simawang dan Nagari Bukik Kanduang.
Dalam forum itu, masing-masing pemerintah daerah menyampaikan pandangan dan dasar hukum yang menjadi landasan posisi mereka. Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan tetap berpedoman pada Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 sebagai dasar penyelesaian batas wilayah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyampaikan usulan penyesuaian batas wilayah sebagaimana tertuang dalam surat usulan perubahan yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada 10 Mei 2021.
Setelah melalui proses pembahasan dan fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kedua kepala daerah sepakat menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Kemendagri guna memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang objektif.
Kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen kedua daerah untuk segera melengkapi dan menyampaikan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bahan kajian pemerintah pusat dalam proses penetapan batas wilayah.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam upaya mencari solusi konkret terhadap persoalan tapal batas yang selama ini menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Solok tetap konsisten berpegang pada kesepakatan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 sebagai dasar penyelesaian persoalan tersebut.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan bahwa pemerintah daerah yang dipimpinnya hadir untuk mengawal aspirasi masyarakat Nagari Simawang terkait persoalan batas wilayah. Ia menilai penyelesaian melalui mekanisme resmi pemerintahan merupakan langkah terbaik dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
Untuk menjaga kondusivitas daerah, kedua kepala daerah mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menjaga hubungan baik antarsesama warga, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik selama proses penyelesaian berlangsung di tingkat pusat.

Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah secara damai, konstitusional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (Ikhsan Nz.)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan