Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Diki Bayu Anugrah, warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut, kembali menjadi sorotan setelah baru saja keluar dari penjara akibat kasus narkoba. Namun, kebebasannya dari penjara tidak membuatnya jera. Sebaliknya, Diki kembali terjerat dalam urusan hukum, bahkan meningkat dari pemakai menjadi pengedar narkoba.

Saat menjalani tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, yang sebelumnya berpengalaman sebagai Kasi Narkotika di Kejati Kepulauan Riau, Diki hanya bisa menunduk lesu. Ia mengakui seluruh perbuatannya dan merasa menyesal atas tindakannya sebagai pengedar narkoba. Dalam proses tahap pelimpahan tersebut, barang bukti yang dimiliki oleh Diki juga disajikan, yaitu 16 paket sabu seberat kurang lebih 1 gram.

Atas perbuatannya, Diki dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ia terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara. Tindakan Diki sangat disayangkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, ia juga merupakan seorang residivis yang kembali terlibat dalam kegiatan ilegal yang merusak masa depan generasi muda.

Setelah menjalani pemeriksaan tahap pelimpahan, JPU memutuskan untuk melanjutkan penahanan Diki di Rutan Malabero selama 20 hari ke depan. Berkas perkara Diki juga segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Ristianti Andriani, selaku Kasi Penkum Kejati Bengkulu, menambahkan bahwa Diki merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh tim Subdit 2 Resnarkoba Polda Bengkulu terhadap seorang tersangka sebelumnya yang juga seorang residivis.

Kasus yang melibatkan Diki Bayu Anugrah menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Bengkulu. Keterlibatannya yang kembali dalam aktivitas ilegal tersebut menunjukkan pentingnya upaya penegakan hukum yang lebih tegas dan efektif untuk mengatasi masalah narkoba yang merusak tatanan sosial dan menciderai generasi muda. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. (Yaap)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.