Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2024 tentang Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan, menemukan kejanggalan serius.

“Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan pada Sekretariat Daerah sebesar Rp205.220.033,00.”

Angka Rp205.220.033 ini adalah nilai susut gedung Setda. Nilai ini menunjukkan gedung pusat pemerintahan di Arga Makmur sudah mengalami penuaan. Secara aturan PSAP 07, gedung permanen disusutkan 2% per tahun. Jika akumulasi sudah Rp205 Juta, berarti gedung Setda sudah banyak yang butuh perbaikan. Namun angka ini menjadi janggal karena ada OPD lain yang nilainya sama persis.

“Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan salah satu OPD lain ini sebesar Rp205.220.033,00. sama persis nominalnya dengan Setda.”

Ini yang menjadi kejanggalan, nilai salah satu OPD ini kembar identik 100% dengan Setda, sampai ke rupiah terakhir Rp205.220.033,00. Padahal kedua gedung berada di komplek yang berbeda, luas berbeda, dan tahun bangun berbeda, tidak mungkin memiliki nilai penyusutan yang sama persis. Sepertinya secara logika akuntansi, ini anomali.

Dugaan kuat terjadi copy-paste saat input SIMDA BMD untuk mencatat Barang Milik Daerah. Hal ini melanggar Permendagri 19 Tahun 2016 Pasal 242 tentang penatausahaan BMD yang harus akurat.

Sementara untuk OPD teknis lain, nilainya juga bervariasi Dinkes BU memiliki nilai susut Rp327.265.817,00. DPMPTSP BU Rp192.463.519,00, Diskominfo BU Rp82.623.588,00 dan Bappeda BU Rp106.656.623,00. Untuk kecamatan, Tanjung Agung Palik hanya Rp16.831.354,00, Padang Jaya Rp464.240,00, dan Ketahun Rp76.677.150,00.

Dari 6 OPD/3 Kecamatan yang tercantum, hanya 2 OPD yang memiliki nilai kembar identik yaitu Setda dan salah satu OPD di komplek berbeda tersebut. 7 OPD lainnya nilainya unik dan berbeda. Hal ini memperkuat dugaan pelanggaran PSAP 07 tentang Aset Tetap dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang penyajian laporan keuangan yang andal. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.