Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkulu Utara menjadi penyumbang terbesar dalam temuan keterlambatan pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu Tahun 2024.
Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2024 Poin c dan Tabel 1.50, BPK RI memeriksa 99 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TUP senilai Rp 18.556.218.960,00. Hasilnya, terdapat 19 SP2D TUP senilai Rp 3.383.745.263,00 yang terlambat dipertanggungjawabkan di 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dari 11 SKPD tersebut, Setda tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan 2 SP2D TUP senilai Rp 1.528.039.280,00 yang terlambat 2 sampai dengan 3 hari.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab Pelaksanaan dan Penatausahaan disebutkan:
“Mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TU) diajukan untuk mendanai sub kegiatan yang bersifat mendesak. Pertanggungjawaban penggunaan TU dan penyetoran sisa TU maksimal 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D-TU terbit. Ketentuan batas ini dikecualikan untuk: a) Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan; dan/atau b) Kegiatan yang mengalami perubahan jadwal akibat peristiwa di luar kendali Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).”
Artinya, 19 SP2D TUP tersebut telah melanggar Permendagri 77 Tahun 2020 karena terlambat 1 hari hingga 57 hari. Keterlambatan terlama terjadi di Kecamatan Arma Jaya selama 57 hari.
Berikut rincian lengkap 11 SKPD berdasarkan LHP BPK RI 2024 diurutkan dari nilai terbesar :
1.) Sekretariat Daerah: 2 SP2D, Rp 1.528.039.280,00, terlambat 2-3 hari
2.) Sekretariat DPRD: 3 SP2D, Rp 927.153.283,00, terlambat 3-5 hari
3.) Dinas Lingkungan Hidup: 2 SP2D, Rp 319.028.600,00, terlambat 9 hari
4.) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD): 2 SP2D, Rp 189.025.000,00, terlambat 1-3 hari
5.) Dinas Koperasi dan UMKM: 1 SP2D, Rp 161.231.500,00, terlambat 4 hari
6.) DPMPTSP: 4 SP2D, Rp 123.171.000,00, terlambat 3-5 hari
7.) Dinas Pariwisata: 1 SP2D, Rp 57.916.500,00, terlambat 24 hari
8.) Dinas Perdagangan: 1 SP2D, Rp 32.103.100,00, terlambat 5 hari
9.) Kecamatan Lais: 1 SP2D, Rp 21.825.000,00, terlambat 18 hari
10.) Kecamatan Kerkap: 1 SP2D, Rp 16.042.000,00, terlambat 4 hari
11.) Kecamatan Arma Jaya: 1 SP2D, Rp 8.210.000,00, terlambat 57 hari
Kondisi tersebut menunjukkan kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap Permendagri 77 Tahun 2020 yang mewajibkan pertanggungjawaban TUP tepat waktu. (Yapp)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan