SELUMA, BERITA MERDEKA ONLINE – Pemerintah desa di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, diminta memastikan seluruh perangkat desa memenuhi persyaratan jabatan, termasuk ketentuan batas usia. Perangkat desa yang telah mencapai usia 60 tahun perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur pemberhentian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, maupun hak keuangan lainnya kepada perangkat desa yang sudah tidak memenuhi persyaratan jabatan berpotensi menjadi temuan pemeriksaan. Namun, penetapan kelebihan pembayaran dan kewajiban pengembalian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa perangkat desa yang telah mencapai usia 60 tahun perlu ditindaklanjuti sesuai aturan. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 11 September 2026.
“Jika ada perangkat desa usianya sudah 60 tahun bisa mundur, jika perangkat tersebut masih menerima gaji bisa saja temuan berupa TGR,” ujar Nopetri Elmanto.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah desa untuk melakukan pendataan usia aparatur secara berkala serta memastikan pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai persyaratan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa beserta aturan pelaksanaannya. Batas usia menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam memastikan seseorang masih memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan perangkat desa.
Selain faktor usia, pemberhentian perangkat desa dapat berkaitan dengan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau kondisi lain yang ditentukan oleh peraturan. Setiap keputusan pemberhentian harus mengikuti prosedur administrasi dan hukum yang berlaku.
Karena itu, pemerintah desa tidak cukup hanya mengandalkan informasi informal mengenai usia perangkatnya. Data kepegawaian, dokumen pengangkatan, tanggal lahir, serta status jabatan perlu diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Prosedur pemberhentian juga harus dilaksanakan oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan. Tahapan konsultasi, rekomendasi, dan penerbitan keputusan perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, termasuk kewenangan pemerintah daerah.
Langkah tersebut penting agar pemberhentian tidak dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar administrasi yang memadai.
Persoalan dapat muncul apabila perangkat desa yang sudah tidak memenuhi persyaratan jabatan masih tercatat aktif dan terus menerima Siltap atau tunjangan dari APBDes.
Dalam kondisi demikian, pengelolaan keuangan desa perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pembayaran memiliki dasar hukum, dokumen administrasi, dan periode penyaluran yang sah.
Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian. Pemeriksaan diperlukan untuk menilai status jabatan, dasar pembayaran, nilai yang disalurkan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kelebihan pembayaran, tindak lanjutnya harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengembalian kerugian tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum diverifikasi.
Penerapan prinsip tersebut penting untuk melindungi keuangan desa sekaligus memastikan pihak yang diperiksa memperoleh proses yang adil.
Pemerintah desa juga perlu melakukan rekonsiliasi data antara administrasi perangkat desa dan dokumen penganggaran. Dengan demikian, potensi kesalahan pembayaran dapat diketahui lebih awal dan ditangani sesuai mekanisme yang sah.
Di tempat terpisah, Ketua Umum LSM Gabungan Seluruh Suku (GANSES) Provinsi Bengkulu, Hasnul Effendi, S.H., mengatakan pihaknya berencana menyampaikan surat resmi kepada pemerintah kecamatan dan desa terkait perangkat desa yang telah melewati batas usia.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada pihak kecamatan dan desa agar Kepala Desa segera memberhentikan semua perangkat desa yang sudah lewat umur 60 tahun. Apabila masih ada yang belum berhenti, kami juga akan meminta Inspektorat mengaudit ADD tersebut. Apabila ada temuan segera dikembalikan atau berlanjut ke ranah hukum apabila tidak diindahkan,” tegas Hasnul Effendi kepada Berita Merdeka Online.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan rencana LSM GANSES dalam mendorong pengawasan terhadap administrasi pemerintahan serta pengelolaan anggaran desa.
Rencana penyuratan dan permintaan audit itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi. Pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, kelebihan pembayaran, atau unsur lain yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana. Penentuan bentuk pelanggaran dan konsekuensi hukumnya harus didasarkan pada bukti, hasil pemeriksaan, serta proses sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah desa di Kabupaten Seluma perlu memastikan data usia perangkat desa selalu diperbarui. Pendataan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi aparatur yang mendekati batas usia serta mempersiapkan proses administrasi sesuai ketentuan.
Perencanaan pergantian aparatur juga diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu ketika terjadi pemberhentian atau kekosongan jabatan. Proses pengisian jabatan harus mengikuti persyaratan dan tata cara yang berlaku.
Di sisi pengawasan, pemerintah kecamatan dan perangkat daerah terkait dapat memperkuat pembinaan administrasi pemerintahan desa. Sementara itu, pemeriksaan terhadap penggunaan APBDes perlu dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.
Kepatuhan terhadap persyaratan jabatan, ketertiban administrasi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Dengan pengawasan yang tepat, potensi kesalahan pembayaran dapat diminimalkan. Jika ditemukan kelebihan pembayaran, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah desa juga perlu memastikan bahwa setiap keputusan pemberhentian maupun pembayaran hak keuangan memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan dan pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Penulis: Aprianto
Berita Merdeka Online – Biro Seluma
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan