Jeneponto, Beritamerdekaonline.com – Ironi pembangunan infrastruktur kembali terjadi. Sebuah jembatan yang baru saja dibangun di Desa Baraya, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto, kini sudah roboh meski belum berusia satu tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 22 Desember 2024 lalu, dan hingga kini menyisakan keresahan masyarakat setempat.
Jembatan yang menelan anggaran sekitar Rp426 juta dari dana pemerintah itu seharusnya menjadi sarana penting untuk memperlancar akses warga. Namun, bukannya membawa manfaat, proyek tersebut justru menimbulkan masalah karena kondisinya cepat rusak.
Menurut laporan warga, bagian ujung jembatan terlihat rapuh. Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa pembangunan tidak menggunakan besi sebagai penguat konstruksi. Proses pengerjaan ulang yang dilakukan pun dinilai asal-asalan, hanya dengan cara ditimbun dan dicor tanpa memperhatikan standar kekuatan.
Baca Juga:
Kepala Desa Baraya Diduga Langgar Aturan, Lantik Kepala Dusun dengan Ijazah Palsu
“Belum genap setahun sudah hancur. Kalau dari awal dikerjakan sesuai aturan, pasti bisa bertahan lama. Ini jelas asal kerja,” ungkap seorang warga Desa Baraya dengan nada kecewa.
Kerusakan jembatan ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama menjelang musim hujan. Kondisi yang rapuh dikhawatirkan akan semakin parah, bahkan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
Seorang tokoh masyarakat Baraya menegaskan, “Jika tidak ada tindakan tegas, kasus seperti ini akan terus berulang. Uang negara habis, jembatan rusak, dan masyarakat yang jadi korban.”
Baca Juga:
APH Diminta Tindaklanjuti Dugaan Proyek Jembatan Asal Jadi di Desa Baraya
Banyak pihak menilai ambruknya jembatan ini bukan hanya sekadar kelalaian teknis, tetapi juga cerminan lemahnya pengawasan. Dugaan adanya penyimpangan anggaran mencuat, sebab proyek publik seharusnya dikerjakan sesuai standar teknis, bukan asal jadi demi formalitas laporan pembangunan.
Kondisi ini juga memperlihatkan adanya kemungkinan pelanggaran terhadap aturan hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka pihak kontraktor maupun pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ketentuan Pasal 62 UU No. 2/2017 menyebutkan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu, keamanan, dan keselamatan. Apabila terbukti lalai atau melakukan penyimpangan, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab robohnya jembatan tersebut. Masyarakat pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Penulis: Zul
Tinggalkan Balasan