Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com — Terkait mengenai sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), saat ini telah inkrah.
“Bahkan telah inkrahnya putusan tersebut artinya, Kepala Desa (Kades) terpilih yakni Redi Yanto yang dilantik oleh Bupati Ir. Mian beberapa waktu lalu sudah tidak sah lagi menjabat sebagai Kades Gardu Kecamatan Arma Jaya.”
Berdasarkan Surat pengantar dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dengan nomor : W5 TUN4/722/HK.06/6/2023 sebanyak 1 exampler pada tanggal 09 juni 2023 kepada Adv. Jejen Sukrilah, S.Sy., MA dan Kawan-Kawan yang ditanda tangani oleh Ari Prabowo, SH., MH panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, disebutkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu tertanggal 08 juni 2023 nomor 31/G/2022/PTUN.BKL telah mengirim salinan putusan pengadilan Tata Usaha negara Bengkulu nomor 31/G/2022/PTUN.BKL tanggal 21 februari 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Kepada Supriyadi disebut sebagai penggugat/terbanding.
“Keputusan ini jelas sudah inkrah. Artinya disini Bupati harus tegas menyikapinya dengan segera, karena jabatan Kades saat ini sudah tidak sah lagi menjabat setelah putusan ini keluar. Tegas Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, selaku ketua tim hukum saudara Supri, yang didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, Kamis (15/06/2023).
Jika hal itu dibiarkan, nantinya berdampak negatif baik itu pelayanan kepada masyarakat maupun dari segi administrasi karena bisa dikategorikan cacat hukum, tutupnya. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan