Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Adanya program kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas melalui Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil serta dengan Kementerian Agama juga Pengadilan agama Sibuhuan, 75 Pasangan suami istri (Pasutri) terima Buku Nikah Gratis dari Kadis Sosial usai mengikuti proses sidang istbat nikah terpadu.
Dimana prosesi serah terima dokumen buku nikah dan data kependudukan gratis ini, berlangsung di Lapangan Merdeka, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, kemaren Selasa ( 20/12) siang .
Kesempatan tersebut, Plt Bupati drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu melalui Kadis Sosial Palas H. Achmad Fauzan Nasution mengatakan bahwa pasutri penerima dokumen buku nikah dan data kependudukan gratis tersebut adalah peserta yang mengikuti kegiatan sidang istbat nikah yang digelar pihaknya beberpa waktu lalu di Aula pusat layanan haji dan umrah Kantor Kemenag, Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Pelaksanaan istbat nikah gratis itu, sambung Fauzan, bertujuan untuk pencatatan pernikahan yang syah secara peraturan perundang – undangan guna mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera. Serta melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan peserta.
“Dengan harapan, setelah terlaksananya kegiatan ini para peserta dapat terbantu dengan legalitas status hukum perkawinan yang sah, dan kedepan secara administrasi status hak anak mereka juga tercacat resmi terlindungi,”tutur H Fauzan diacara ini.
Kakan Kemenag Padang Lawas H. Abdul Manan MA. kesempatan itu juga menjelaskan bahwa Program kesepakatan dan kerjasama pelaksanaan sidang istbat nikah, sekaligus penyerahan dokumen buku nikah dan data kependukuan gratis antar beberapa instansi itu, dilatar belakangi dengan banyaknya masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan di Palas, namun tidak melakukan pencatatan di KUA Kecamatan. Sehingga berdampak pada status yang tertera di Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP akibat belum ada perubahan. Seperti status belum menikah, yang seharusnya sudah menikah di KTP. Ia juga menyebutkan, kegiatan seperti ini dilakukan untuk kedua kalinya di Kabupaten Padang Lawas, sejak sekitar tahun 2021 lalu, jelasnya.
Dalam acara tersebut turut hadir, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bainar Ritonga, Kadis Dukcapil Palas Dra. Nelli Suriani, Ketua MUI Palas H. Ismail Nasution, Kapolsek Barumun AKP. Miftahuddin HRP, SE. Plt Camat Barumun Fauzan Taufik dan Plt Lurah Pasar Sibuhuan Indra Gumaya Hasibuan, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Bonardon)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan