ACEH SELATAN, BMonline – Kapolres Aceh Selatan mengelar konferensi pers terkait kasus tindakan pidana pencurian dengan Motif membobol pintu rumah warga Gampong Kota Fajar kecamatan Kluet Utara kabupaten Aceh Selatan, Jum’at (05/06/2020), Pukul 14.00 Wib siang tadi.
Menurut Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Zeska Julian Taruna, W.S, S.I.K., menyampaikan, Barang Bukti yang di amankan satreskrim berupa satu buah obeng gagang kecil warna kuning (untuk mencongkel pintu), satu dompet warna hitam, tiga buah sim korban dan satu buah KTP korban.
Adapun identitas pelaku DG laki-laki (32) tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas Gampong Ujung Padang Asahan kecamatan pasie Raja kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto menjelaskan kronologi aksi pelaku, kejadian pada hari Minggu 31 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib, tersangka pergi ke Kotafajar dari Gampong Ujung Padang Asahan kecamatan pasie Raja dengan menumpang Abang ipar MR (40) tahun dengan mengendarai sepeda motor.
“Alasan tersangka ini, dia hendak pergi ke rumah teman tersangka di kotafajar dan menurunkan tersangka di simpang empat, lalu tersangka berjalan kaki,” jelas Kapolres.
“Tersangka melancarkan aksinya Senin 01/06/202 pukul 02.00 wib, untuk melakukan Pencurian, di Gampong Kotafajar, kecamatan Kluet Utara, kabupaten Aceh Selatan,” ucapnya.
Lanjut kapolres, pelaku berjalan kaki menuju belakang rumah korban, lalu tersangka memanjat tiang rumah untuk menuju lantai dua, sesampainya tersangka di lantai dua lalu tersangka mencongkel pintu dengan menggunakan obeng gang kecil yang sudah di sediakan oleh tersangka untuk bisa masuk ke dalam rumah korban.
Setelah pintu terbobol, kata Kapolres, tersangka masuk kedalam dan turun kelantai bawah lalu menuju ke kamar Korban, namun pintu terkunci.
Tersangka kemudian melihat dompet warna hitam di atas meja di depan kamar dan tersangka langsung mengambil dompet tersebut kemudian tersangka langsung keluar dari rumah melalui pintu tersangka masuk.
“Tersangka langsung pulang ke rumah yang berada di Gampong Ujung Padang, dengan berjalan kaki sekira puku 05.30 Wib,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Sesampai di rumah tersangka mengecek isi dompet tersebut, ternyata didalam dompet berisikan uang sebanyak Rp. 500.000, dua buah kartu ATM BRI, satu lembar STNK, dua buah KTP, tiga buah SIM dan satu lembar kertas warna putih yang berisi Paswod/pin ATM tersebut.
“Sekitar pukul 06.00 Wib tersangka keluar rumah menuju ATM BRI di depan rumah tersangka di samping Batalyon Macam Lauser TNI. Kemudian tersangka langsung Melakukan penarikan uang di ATM BRI sebanyak lima kali dengan rincian Rp.1000.000 tiga kali dan Rp. 250.000 dua kali,” ungkapnya.
Kamudian tersangka keluar dari ATM dan langsung kembali pulang ke rumah, sebelum tersangka masuk kedalam rumah, tersangka membuang kedua kartu ATM dalam semak-semak di samping rumah tersangka kemudian tersangka langsung masuk kedala Rumah untuk beristirahat.
Pada hari Rabu 03/06/2020 sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka di tangkap oleh anggota polres Aceh Selatan di rumah tersangka Gampong Ujung Padang Asahan dan tersangka langsung di bawa ke polres Aceh Selatan guna di periksa lebih lanjut.
Tersangka kena pasal 362 atau 363 ke 3e dan ke 5e KUHPidana, ancaman hukuman pindana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- sembilan ratus rupiah. (Kausar).
Penulis : Kausar
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan