PRINGSEWU, Berita Merdeka Online – Polemik mengenai Carenza Coffee di Jalan Ahmad Yani, Pajaresuk, Kabupaten Pringsewu, kembali mencuat. Seorang karyawan berinisial EA, yang bekerja sebagai barista, mengaku diberhentikan dari pekerjaannya secara lisan setelah memberikan nomor telepon owner Carenza Coffee kepada seseorang yang belakangan diketahuinya sebagai wartawan.
EA menyampaikan, pemberhentian tersebut terjadi beberapa hari setelah persoalan legalitas usaha Carenza Coffee sebelumnya menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media. Hingga berita ini diterbitkan, pihak owner Carenza Coffee belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait alasan penghentian hubungan kerja tersebut.
“Saya diberhentikan secara lisan,” ujar EA saat memberikan keterangannya, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut EA, persoalan bermula ketika dirinya datang untuk bekerja pada Kamis. Namun, setelah tiba di tempat kerja, ia justru diminta untuk pulang. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa, EA kembali dipanggil dan diberitahu bahwa hubungan kerjanya telah dihentikan.

Ia mengaku pemberitahuan awal tidak disampaikan langsung oleh manajer atau owner perusahaan, melainkan melalui leader barista. Karena merasa keberatan, EA kemudian meminta agar dapat bertemu langsung dengan pihak manajemen untuk memperoleh penjelasan mengenai alasan pemberhentiannya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut EA, owner Carenza Coffee, Eka Novianti, turut hadir.
EA mengatakan, terdapat penjelasan mengenai rencana pengurangan jumlah karyawan pada akhir tahun. Namun, dalam pembicaraan yang sama, ia juga disebut melakukan suatu kesalahan yang menjadi alasan dirinya terdampak pemberhentian.
Kesalahan yang dimaksud, menurut pengakuan EA, berkaitan dengan pemberian nomor telepon owner kepada seseorang yang kemudian diketahui merupakan wartawan.
“Katanya itu termasuk kode etik. Tidak boleh memberikan nomor owner kepada sembarang orang,” ungkap EA.
EA mengaku mempertanyakan aturan yang dijadikan dasar dalam pemberhentiannya tersebut. Menurut dia, selama bekerja, dirinya tidak pernah mengetahui adanya ketentuan tertulis dalam standar operasional prosedur atau SOP yang secara khusus melarang karyawan memberikan nomor kontak owner kepada pihak tertentu.
“Tidak ada tertulis,” katanya.
EA menjelaskan, sebagai pekerja yang berada di bagian pelayanan, dirinya kerap berinteraksi dan berkomunikasi dengan konsumen maupun pihak lain yang datang ke lokasi usaha. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa orang yang meminta nomor telepon tersebut merupakan wartawan.
Menurut EA, pemberian nomor telepon itu juga tidak dimaksudkan untuk merugikan perusahaan ataupun pihak manajemen.
“Saya tidak tahu kalau yang meminta nomor itu wartawan. Saya juga tidak ada niat untuk merugikan perusahaan,” ujarnya.
EA menambahkan, selama kurang lebih sembilan bulan bekerja sebagai barista, ia mengaku pernah mengetahui adanya pihak lain yang juga meminta nomor kontak owner.
Selain mempersoalkan alasan pemberhentian, EA juga mempertanyakan status hubungan kerjanya dengan Carenza Coffee.
Ia mengaku bekerja berdasarkan perjanjian kontrak selama satu tahun dan menandatangani perjanjian kerja sekitar Maret 2026. Namun, hingga saat ini, EA menyatakan tidak pernah menerima salinan kontrak kerja yang telah ditandatanganinya.
“Saya minta salinannya sampai sekarang tidak dikasih,” ujarnya.
EA juga mengaku telah meminta surat resmi terkait pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Namun, menurut dia, hingga keterangan tersebut disampaikan kepada media, dokumen yang dimaksud belum diterimanya.
“Sampai sekarang saya minta tidak dikasih. Katanya nanti ditunggu, ada infonya,” ungkapnya.
Menurut EA, tidak adanya dokumen tertulis membuat dirinya mempertanyakan dasar dan mekanisme penghentian hubungan kerja yang dialaminya.
Ia menilai pemberhentian tersebut tidak adil karena merasa tidak melakukan pelanggaran yang menurutnya dapat dikategorikan sebagai kesalahan berat.
“Saya minta keadilan, keberatan juga iya. Posisi saya tidak adil. Saya tidak melakukan kesalahan yang benar-benar fatal, tapi diberhentikan secara sepihak,” tegasnya.
Waktu pemberhentian EA menjadi perhatian karena terjadi beberapa hari setelah dirinya memberikan nomor kontak owner kepada seseorang yang belakangan diketahui sebagai wartawan.
Sebelumnya, Carenza Coffee menjadi sorotan setelah adanya pertanyaan mengenai kelengkapan legalitas usaha kafe yang disebut telah beroperasi sejak Desember 2025 dan menjalankan aktivitas usaha selama 24 jam.
Dalam keterangan yang sebelumnya diperoleh media, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Pringsewu menyatakan bahwa hingga 30 Juli 2026, pihaknya belum menemukan KBLI kafe untuk Carenza dalam sistem Online Single Submission atau OSS, baik atas nama perorangan maupun badan usaha.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan dan tata kelola usaha Carenza Coffee. Namun, persoalan legalitas usaha dan persoalan hubungan kerja merupakan dua isu yang berbeda dan masing-masing memerlukan penjelasan dari pihak berwenang maupun pihak manajemen.
Kini, muncul persoalan baru dari internal perusahaan setelah seorang pekerja mengaku kehilangan pekerjaannya.
Pertanyaan yang masih membutuhkan klarifikasi adalah apakah pemberhentian EA berkaitan dengan kebijakan pengurangan karyawan, dugaan pelanggaran aturan internal yang disebut sebagai “kode etik”, atau terdapat alasan lain yang belum disampaikan secara terbuka oleh pihak perusahaan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Eka Novianti selaku owner Carenza Coffee melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan sejumlah hal, antara lain alasan pemberhentian EA, dasar pemutusan hubungan kerja, aturan atau ketentuan internal yang disebut sebagai kode etik, status kontrak kerja, serta keberadaan surat pemberhentian atau PHK.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Carenza Coffee maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterangan dari pihak manajemen diperlukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai persoalan ini dan menghindari terbentuknya kesimpulan sepihak terkait pemberhentian karyawan tersebut.***
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan