Beritamerdekaonline.com, Padang Panjang, Sumatera Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang memfasilitasi sidang daring dengan Mahkamah Jazaiyah Makkah, Arab Saudi, terkait kasus kematian Ulfa Gangga, mahasiswi Universitas Al Azhar Mesir asal Malalo, Kabupaten Tanah Datar. Ulfa meninggal akibat kecelakaan tunggal di wilayah Makkah pada akhir September 2024.

Sidang yang digelar pada Senin (11/8/2025) dan Rabu (13/8/2025) ini diikuti oleh kedua orang tua korban, Syafrudin dan Risnawati, serta Muhammad Farhan, teman korban yang selamat dalam kecelakaan tersebut.

Kasi Intel Kejari Padang Panjang, Antoni Winata, menjelaskan bahwa proses persidangan didampingi langsung oleh staf Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri dari Jakarta.

Dalam sidang putusan pada Rabu (13/8/2025), hakim Mahkamah Jazaiyah Makkah menyatakan Muhammad Kashif Waris, warga negara Pakistan yang menjadi sopir mobil, bersalah atas kecelakaan yang merenggut nyawa Ulfa.

“Hakim menguatkan laporan kecelakaan lalu lintas dan menegaskan bahwa kesalahan sepenuhnya berada di pihak sopir. Ia diwajibkan membayar diyat atau denda,” ungkap Antoni.

Putusan menetapkan pembayaran diyat sebesar 250 ribu riyal untuk ayah korban dan 50 ribu riyal untuk ibu korban. Meski begitu, masih ada waktu 30 hari bagi pihak terdakwa untuk mengajukan banding sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Peristiwa nahas ini terjadi pada 13 September 2024 (9 Rabiul Awal 1446 H) di wilayah Khulaish, jalur Makkah–Madinah. Mobil Hyundai van yang dikemudikan pelaku mengangkut Ulfa dan Farhan dari Madinah menuju Makkah. Namun, kendaraan mengalami kecelakaan tunggal yang menyebabkan Ulfa meninggal di tempat.

Sesuai hukum Arab Saudi, keluarga korban berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. Untuk itu, KJRI Jeddah menunjuk pengacara resmi dan meminta kedua orang tua korban hadir sebagai saksi secara daring. Karena keduanya berdomisili di Malalo, persidangan dilakukan secara online dari Kejari Padang Panjang.

Atase Kejaksaan KBRI Riyadh, Dr. Erianto Nazar, mengapresiasi kerja sama Kejari Padang Panjang, KJRI Jeddah, dan Kementerian Luar Negeri yang memfasilitasi proses hukum ini.

“Sidang online ini merupakan bentuk perlindungan maksimal bagi WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, sekaligus upaya memperjuangkan hak-hak korban,” ujarnya.

Erianto, jaksa asal Sumatera Barat yang sudah dua tahun bertugas di KBRI Riyadh, juga berterima kasih kepada Kepala Kejari Padang Panjang beserta jajarannya atas dukungan penuh yang diberikan.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa koordinasi lintas instansi mampu menghadirkan keadilan bagi WNI di luar negeri, meski proses hukumnya berlangsung di negara lain.

(Charles Nasution)