Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Melakukan Penahanan Terhadap Dua Tersangka Korupsi APD Covid-19

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dan peningkatan harga pada program pengadaan sarana, prasarana, bahan, dan peralatan pendukung Covid-19, khususnya Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, yang didampingi oleh Aspidsus Dr. Iwan Ginting, Kasi B Efan, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH, dan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, menyatakan bahwa kedua tersangka adalah dr, AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebagai Pengguna Anggaran & RMN Pihak swasta//rekanan.

Menurut Idianto, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup, dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” jelasnya.

Kronologi kasus ini dimulai pada tahun 2020, ketika dilakukan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000. Salah satu langkah dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan pemahalan harga yang signifikan. RAB tersebut ditandatangani oleh dr. AMH.

Selanjutnya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, yang kemudian membuat penawaran harga tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. Dalam pelaksanaan pengadaan, selain terjadi peningkatan harga, juga terdapat indikasi pengadaan fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tanpa izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak mematuhi ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Jenis pengadaan yang dilakukan meliputi baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

Lebih lanjut, Idianto menyampaikan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako menunjukkan bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.

”Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasall 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Idianto menyatakan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana korupsi ke pihak lain.

“Kami mengimbau kepada penerima aliran dana dari tindak pidana korupsi ini agar segera mengembalikannya kepada tim penyidik,” tegasnya. (BM)