Jakarta, Beritamerdekaonline.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi pedoman nasional agar layanan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan warga sekolah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, dan seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia, sebagai respons atas meningkatnya risiko gangguan pembelajaran akibat bencana alam di berbagai wilayah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keberlangsungan pendidikan harus dijaga, namun keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Abdul Mu’ti, Selasa (6/1/2026).
Melalui SE tersebut, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan model pembelajaran sesuai tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Kemendikdasmen menetapkan sejumlah ketentuan penting, antara lain bahwa sekolah tetap mengacu pada kurikulum nasional, namun diperbolehkan melakukan penyesuaian mandiri dengan memprioritaskan materi esensial seperti dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, literasi, serta numerasi.
Metode pembelajaran juga dapat disesuaikan, mulai dari tatap muka terbatas, pembelajaran mandiri, hingga penggunaan bahan ajar kontekstual sesuai kondisi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana.
Dalam aspek penilaian, Kemendikdasmen menekankan bahwa asesmen tidak boleh membebani peserta didik. Penilaian difokuskan pada kehadiran, keamanan, kenyamanan murid, serta dilakukan secara sederhana dan fleksibel. Sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan.
Bentuk ujian pun dapat bervariasi, mulai dari portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sesuai kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi agar pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi darurat, sekaligus melindungi hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman, inklusif, dan bermakna meskipun berada dalam situasi bencana. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan