Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana terkait dugaan korupsi penyimpangan kegiatan dinas. Penahanan dilakukan setelah Iwan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/1/2025). Selain Iwan, Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan M Fairza Maulana juga turut ditahan.

“Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Syahron, Iwan dan Fairza diduga melakukan pemufakatan jahat dengan melibatkan tim event organizer (EO) milik tersangka Gatot Arif Rahmadi sebagai pelaksana kegiatan Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Mereka menggunakan sanggar-sanggar fiktif untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Uang yang masuk ke rekening sanggar fiktif atau sanggar yang dicatut namanya kemudian ditarik oleh Gatot dan ditampung di rekening pribadinya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Iwan dan Fairza.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar, ratusan stempel palsu, dokumen pencairan anggaran, ponsel, laptop, dan komputer. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Kasus dugaan penyimpangan anggaran ini mulai diusut Kejati DKI Jakarta sejak November 2024 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan sebagai buntut dari kasus ini. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 150 miliar pada tahun anggaran 2023. **

Editor: Yaap

Penyidik Kejati DKI Jakarta membawa barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan dokumen pencairan anggaran terkait kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana turut ditahan.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.