Singkil. Berita Merdeka Online –– Sebagai tindaklanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Dewan Pimpinann Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC-APDESI) Kabupaten Aceh Singkil meminta kepada Pj. Bupati Aceh Singkil untuk menetapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa/Keuchik serentak tahun 2023.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Apdesi No. 04/DPC/ABDESI-SKL/V/2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa/Keuchik Serentak Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPC APDESI, Sabirin dan Sekretaris, Sarman, S.Sos I.
Dalam surat yang tembusannya juga disampaikan kepada Pj. Gubernur Aceh itu, Apdesi Aceh Singkil beralasan bahwa saat ini setidaknya terdapat sebanyak 49 Kepala Desa yang tersebar di 11 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 27 November 2023.
Ketua APDESI Aceh Singkil, Sabirin kepada beberapa media online, Minggu (04/16/2023) menyebutkan, dari 49 Kepala Desa tersebut, 43 merupakan Kepala Desa Definitif dan 6 Pejabat (Pj) Kepala Desa.
Menurut Sabirin, pada tataran masyarakat paling bawah yaitu pedesaan, saat Pemilu dan Pilkada biasanya situasi politik selalu panas. Pengalaman kita pada masa-masa sebelumnya khususnya di Kabupaten Aceh Singkil seperti itu.
“Situasi politik yang lebih panas itu biasanya di warung-warung kopi pedesaan, karena kebanyakan masyarakatnya masih awam. Kehadiran seorang Kepala Desa yang definitif di tengah-tengah masyarakat pedesaan sangat dibutuhkan untuk meredam jika terjadi gejolak yang tidak di inginkan,” katanya.
Sedangkan penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Desa sebagai pejabat pemerintahan di desa walau itu dibenarkan, namun kata Sabirin, dalam kondisi seperti saat ini sangat tidak maksimal untuk meredam dan meredakan situasi seperti itu. Sebab, mereka (Pj-Red) tidak berdomisisli di desa setempat, mereka juga bukan tokoh masyarakat desa, sehingga tidak berpengaruh dalam meredam situasi jika terjadi gejolak ditengah-tengah masyarakat.
Atas pertimbangan-pertimbangan hal itu pulalah, lanjut Sabirin, Apdesi meminta kepada Pj. Bupati untuk mengambil kebijakan guna melaksanakan dan menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023.
“Kita minta Pj. Bupati pak Marthunis berkenan kiranya untuk menetapkan jadwal pelaksanaan Plkades serentak tahun 2023. Sebab, menurut hemat kami, Pelaksanaan Pilkades serentak tersebut sesuai dengan surat edaran Kemendagri yang memperbolehkan untuk melaksanakan Pilkdes Serentak sebelum tanggal 01 November Tahun 2023,”paparnya.
Penulis : Gunawan S




Tinggalkan Balasan