Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com –– Terkait duga’an kasus penipuan yang di tangani polisi polres merangin beberapa pekan lalu telah menetapkan tersangka saudara Parjono, warga desa sungai udang kecamatan Pamenang, kabupaten Merangin provinsi Jambi. Dan Jarak beberapa Hari Penyidik tetapkan tersangka baru yaitu Oknum Pengacara FL Semula FL Sebagai pengacara Parjono, Namun diduga kuat ada unsur keterlibatan yang mengarah FL, dan di lakukan penahanan.
Agar Persoalan tersebut tidak menjadi Asumsi-asumsi liar dan penyesatan publik, wartawan media ini mengonfirmasi ketua DPC KONGGRES ADVOKAT INDONESIA, atau / KAI, yang mana Organisasi KAI lah Saudara FL Bernaung hingga hari ini, Jum’at 16 JUNI 2023.
“Pertama kita turut prihatin apa yang dialami saudara FL, terkait polisi polres merangin melakukan penahan terhadap yang bersangkutan FL, tentu sangat beralasan, karena kita sama-sama penegak hukum, ya mari kita hormati proses hukum yang berjalan sa’at ini, “kata ketua DPC KAI Merangin M Fauzan Budi Saroko, SH. sa’at di ditanya wartawan melalui media ini melalui aplikasi WhatsApp.
“Dan kalau mengenai materi maupun tentang ke anggota’an FL, bukan kapasitas saya, karena kita selaku penegak hukum menggunakan etika, hubungi saja ketua DPD provinsi Jambi, Bang Budi Asmara, SH.”tutup M Fauzan Budi Saroko SH.
Dihari yang sama melalui melalui aplikasi WhatsApp, Budi Asmara, SH. Selaku ketua DPD Kongres Advokat Indonesia/KAI provinsi Jambi, dengan jelas dan tegas ia memberi setedmen mengenai setatus ke anggota’an saudara FL.
“Kita berpegang asas praduga tidak bersalah, yang mana seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada kekuatan hukum tetap. Mengenai yang dialami Oknum Advokat (FL) kita turut prihatin kejadian ini, dan tadi penyidik memintai keterangan saya terkait setatus ke anggota’an FL.
“Kita turut prihatin terkait yang dialami FL sa’at ini, walau bagaimana pun dia hingga sa’at ini masih terdaftar sebagai anggota Organisasi Kongres Advokat Indonesia/KAI, provinsi Jambi, yang dipimpin Budi Asmara, SH.
Karena hingga sa’at ini yang bersangkutan belum mengundurkan diri.
Harus diketahui, yang bersangkutan menjadi Advokat ini, ikut ujian calon Advokat dan lulus kursus Provesi Advokat, itu diajukan oleh dewan pimpinan KAI provinsi Jambi, yang mengadakan ujian itu pun KAI DPD provinsi Jambi, terus yang mengusulkan penyumpahan jugak Organisasi KAI provinsi Jambi. Tegas Budi Asmara, SH.
Ditegaskan lagi dengan ketua DPD KAI provinsi Jambi Budi Asmara, SH,
“Bila sa’at ini berandai-andai saudara FL itu menjadi Advokat tidak dari KAI provinsi Jambi berarti itu SESAT, Karena begitu dia masuk menjadi Advokat KAI Provinsi Jambi Suatu Organisasi Advokat resmi dia harus wajib Patuh dan Taat Pada ADART KAI didalam ADART Jelas diatur masa berakhirnya Advokat, Salah satunya yaitu mengundurkan diri.” Kata Budi Asmara, SH.
“Hingga sa’at ini FL belum mengundurkan diri artinya dia masih anggota Advokat KAI, Bila FL menggunakan Kartu Organisasi lain maka kami menilainya itu ILEGAL, Advokat itu dibekali dua kartu yaitu kartu dari Organisasi Advokatnya dan BA Sumpah dari PN Tinggi, itu tidak bisa dipisahkan sa’at persidangan.” Tutup Budi Asmara, SH.
Penulis : Moh Basori
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan