Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen resmi memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-000780.AH.01.07.Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025 di Jakarta.

Pengesahan tersebut diberikan setelah Kemenkumham RI memproses permohonan pendirian Perkumpulan LBH Justiciabelen yang diajukan oleh Notaris Ruri Meutia, S.H., M.Kn., melalui Akta Nomor 24 tanggal 29 September 2025.

Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh syarat administrasi dan legal dinyatakan telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan tersebut ditandatangani atas nama Menteri Hukum RI oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, yang menetapkan LBH Justiciabelen berkedudukan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Adapun susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam SK yaitu:

  • Ketua: Leon Simon
  • Sekretaris: Novi Ariyani Syafitri
  • Bendahara: Kevin Erdian
  • Ketua Pengawas: Jontra Manvi Bakhra

Hal itu disampaikan Ketua LBH Justiciabelen, Leon Simon, saat bincang-bincang bersama media Beritamerdekaonline.com di kantor lembaga tersebut di Jln K.H. Ahmad Dahlan No. 17 RT 01 Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, pada Kamis (20/11/2025).

Leon menjelaskan bahwa LBH Justiciabelen menjalankan tugas berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian bantuan hukum serta mekanisme penyaluran dananya.

“Visinya adalah terwujudnya suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil, beradab, dan berperikemanusiaan secara demokratis,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen lembaga dalam mewujudkan sistem hukum yang menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara. “Visi kita juga mencakup terwujudnya sistem ekonomi, politik, dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka, serta memastikan seluruh sistem tetap menjunjung tinggi HAM,” sambungnya.

Sebagai tindak lanjut atas terbitnya SK pengesahan, LBH Justiciabelen menggelar jumpa pers pada Selasa (18/11/2025) di Cafe OmBento, Padang Panjang, yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media.

Dalam kesempatan tersebut, Leon menyampaikan bahwa sebanyak 14 advokat telah resmi bergabung dengan LBH Justiciabelen, dan beberapa advokat lainnya juga telah menyatakan minat untuk bergabung. Ia turut menyampaikan informasi operasional lembaga.

“LBH Justiciabelen buka dari Senin hingga Jumat pukul 08.00–17.00 WIB. Sabtu dan Minggu libur. Mohon doanya, mudah-mudahan ke depan semua berjalan aman dan lancar,” tutupnya.

(Charles Nasution — Berita Merdeka Online)