ACEH BARAT, BERITA MERDEKA Online – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Aceh Barat Banta Lidan, S.Pd.I menanggapi pernyataan Kacabdin Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Abdul Aziz tentang larangan wisuda disekolah dan juga himbauan Kadis Pendidikan Aceh Barat Abdurrani yang melarang sekolah menfasilitasi acara perpisahan siswa di sekolah yang melibatkan dewan guru.

Pada intinya kita mendukung perkataan Kacabdin Pendidikan Aceh, Kabupaten Aceh Barat yang melarang membuat wisuda disekolah, demikian juga dengan pernyataan Kadis pendidikan Aceh Barat yang melarang siswa membuat acara perpisahan disekolah yang melibatkan dewan guru, kecuali siswa tersebut membuat acara sendiri, sebab bila ini dilakukan ini akan memunculkan dampak baru nantinya.

“Jika sudah dihentikan, diluar sekolah pun harus dihentikan. Maka itu kami berharap kepada Kepala SMP Se- Aceh Barat untuk dapat menindaklanjuti larangan wisuda sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Kacabdin Pendidikan Aceh Kabupaten Aceh Barat, kata Banta Lidan kepada awak media ini, Minggu (12/5-2024).

Lanjut Banta Lidan, hal ini sudah sesuai SE Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023 yang menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak membebani orang tua/wali murid, sebutnya.

Hal tersebut kata Banta Lidan tertuang dalam surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan pertama dan jenjang pendidikan menengah atas, ulasnya.

“Saya menghimbau kepada seluruh kepala sekolah khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Aceh Barat agar menindak lanjuti SE Kemendikbudristek dan juga hal ini diperkuat lagi dengan pernyataan sebagaimana yang disampaikan oleh Kacabdin Pendidikan Aceh, Aceh Barat serta himbauan dari Kadis Pendidikan Aceh Barat Abdurrani tentang larangan wisuda dan guru tidak memfasilitasi kegiatan perpisahan siswa disekolah tersebut, pungkas Ketua MKKS SMP Aceh Barat Banta Lidan (Almanudar)