Kobar, Kalteng,  beritamerdekaonline.com — Seruan tegas disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kotawaringin Barat, Gusti Jainal Abidin, M.Pd kepada seluruh anggota SMSI agar berhati-hati dalam penulisan berita dan menjauhi tindakan menjiplak karya jurnalistik media lain.

Peringatan ini menyusul munculnya dugaan pencatutan dan pengambilan berita tanpa izin yang dilakukan oknum tertentu, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan aturan hak cipta.

Gusti Jainal menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta dalam dunia jurnalistik bukan tindakan sepele. Ia mengutip ketentuan hukum yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.”

Ketua SMSI Kobar Gusti Jainal Abidin memberi himbauan etika jurnalistik kepada anggota di Kotawaringin Barat

Mantan Ketua PWI Sukamara dua periode itu menjelaskan bahwa aturan tersebut mengatur larangan keras dalam mengambil atau menyebarkan karya media lain tanpa izin dari pemilik hak cipta.

“Jika seseorang mengambil karya jurnalistik tanpa izin, jelas dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya, Sabtu (30/11/2025).

Meski begitu, Gusti juga mengingatkan bahwa UU Pers tetap memberikan ruang untuk penggunaan karya tertentu pada kepentingan pendidikan, penelitian, kebudayaan, atau kepentingan umum, selama tetap menghormati etika dan izin publikasi.

Sebagai organisasi pers resmi, ia menekankan pentingnya profesionalitas dalam berkarya.

“Saya berharap anggota SMSI Kobar tidak menjiplak karya cipta orang lain. Tetaplah meminta izin atau melakukan konfirmasi kepada media atau wartawan terkait,” pesannya.

Selain itu, ia juga meminta agar seluruh anggota menjaga kualitas penulisan berita sesuai kaidah jurnalistik.

“Dalam menulis berita, jangan tinggalkan prinsip 5W+1H. Kita harus menjaga marwah pers dan kredibilitas media,” tutupnya.

Peringatan ini diharapkan menjadi pengingat kuat bagi semua insan pers agar terus menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas profesi jurnalistik. ***

Editor: Laila Rusna