Jakarta, Berita Merdeka Online – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan MSY, Legal Corporate PT Wilmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang intensif sejak awal April 2025.

Penetapan tersangka terhadap MSY diumumkan pada 15 April 2025 setelah penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di dua provinsi. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang mewah, seperti dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit Honda CR-V, dua sepeda motor Vespa, dan empat unit sepeda lipat Brompton, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Selama proses penyidikan, lima saksi kunci diperiksa, yakni MBDH, STF, MS, WG, dan MSY sendiri. Pemeriksaan tersebut mengungkap rangkaian komunikasi serta pertemuan yang diduga berkaitan dengan skenario pengaturan putusan kasus minyak goreng yang tengah bergulir di pengadilan.

Kasus ini mencuat setelah adanya pertemuan antara AR dan WG, di mana WG menyarankan agar perkara minyak goreng “diatur” agar tidak berujung pada vonis berat. WG kemudian menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi. Informasi ini diteruskan oleh AR kepada MS dan selanjutnya disampaikan ke MSY.

Dalam rangkaian komunikasi lanjutan, MSY menginformasikan bahwa sudah ada tim khusus yang menangani perkara tersebut. Tidak lama kemudian, WG kembali mendesak agar dana segera disiapkan. MSY pun menyebutkan bahwa nilai dana yang dialokasikan untuk mempengaruhi putusan mencapai Rp20 miliar.

Namun, dalam pertemuan lanjutan yang berlangsung di sebuah restoran kawasan Kelapa Gading, pihak bernama MAN menyatakan bahwa putusan bebas tidak memungkinkan. Sebagai gantinya, ia menawarkan opsi ontslag (putusan tidak diterima) dengan permintaan nilai suap dinaikkan tiga kali lipat, menjadi Rp60 miliar.

MSY kemudian menyetujui penyediaan dana tersebut dalam bentuk valuta asing. Dana ini diserahkan kepada AR di kawasan SCBD dan diteruskan ke kediaman WG. WG diduga menerima uang tunai sebesar USD 50.000 dari MAN sebagai bagian dari transaksi.

Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, Kejagung menetapkan MSY sebagai tersangka dengan mengacu pada Surat Penetapan TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025. MSY dikenakan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, MSY ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang mencoreng integritas peradilan di Indonesia. (Sampur Buana)

Mobil dan sepeda mewah hasil sitaan kasus suap Wilmar
MSY Wilmar Tersangka Suap Kasus Minyak Goreng