Tindak pidana korupsi sebagai white collar crime serta sebagai extraordinary crime tetap membuat Indonesia melahirkan kasus baru tiap tahunnya. Praktik penyuapan terjadi di semua level birokrasi pemerintahan, mulai dari level terendah hingga level tertinggi. Kita tahu bahwa hukum di Indonesia cenderung bersifat “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Disinilah Institusi Kejaksaan sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan penegakan hukum, memiliki peran sentral karena lembaga ini menentukan apakah suatu kasus dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
Berdasarkan Pasal 2 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 menyatakan peran jaksa adalah menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, menegakkan HAM, dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun peran jaksa dalam melaksanakan tugasnya diharuskan untuk dapat mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, serta berpegang teguh kepada norma. Sebagai lembaga yang berperan penting dalam penegakan hukum, jaksa harus selalu berupaya untuk melaksanakan penegakan hukum dengan adanya pencerminan kepastian hukum yang jelas dan kemanfaatan hukum yang berdasar pada keadilan.
Pentingnya peran Jaksa dalam pelaksanaan hukum ternyata tidak menjamin kejaksaan bersih dari praktik pelanggaran hukum. Kasus Jaksa Pinangki menorehkan citra buruk pada Kejaksaan Agung. Djoko Tjandra yang memberikan uang gratifikasi kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya selaku rekan dari Pinangki di Jakarta sebesar US$500.000 sebagai uang muka dari kesepakatan US$1.000.000 guna membuat Pinangki mengurus fatwa MA agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke tahanan. Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai US$375.279 yang berasal dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA tersebut. Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung senilai US$10.000.000. Berbagai pelanggaran hukum Jaksa Pinangki membuat kita bertanya-tanya mengenai unsur integritas dan trust dalam Kejaksaan Agung RI.
Integritas merupakan suatu hal yang fundamental bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya. Dalam Kejaksaan RI terdapat nilai dasar yang bersumber dari amanah yang dipercayakan kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Guna memungkinkan Dharma Bakti terwujud dengan sempurna, disusunlah doktrin Kejaksaan disebut “Tri Krama Adhyaksa”, yang mencakup tiga nilai sikap, yaitu Satya (Kesetiaan), Adhi (Adil), dan Wicaksana (Bijaksana). Nilai-nilai dasar tersebut merupakan nilai-nilai yang seharusnya wajib diterapkan oleh para jaksa dalam menjalankan tugasnya, tetapi dalam realitanya masih banyak anggota kejaksaan yang tidak melaksanakan nilai-nilai tersebut. Berdasarkan analisis Indonesia Corruption Watch (ICW), permasalahan utama yang dapat menjadi penyebab terjadinya pidana korupsi bagi jaksa adalah kurangnya integritas dari jaksa itu sendiri sehingga diperlukan seorang jaksa yang akuntabel, objektif, dan transparan.
Dalam tata kelola pemerintah, kepercayaan publik merupakan salah satu unsur yang penting. Terutama lembaga kejaksaan yang memainkan peran penting dalam penyelenggaraan ketertiban umum. Sayangnya, kejaksaan RI terlihat masih memiliki tingkat kepercayaan publik yang rendah. Di tahun 2021 ini, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) memperlihatkan hasil survei tingkat kepercayaan warga terhadap institusi kejaksaan dimana hanya 59% warga menyatakan percaya dan 36% warga menyatakan ketidak percayaannya terhadap kejaksaan. Bersamaan dengan hal ini, diperlihatkan juga hasil survei penilaian warga terhadap penegakan hukum dimana 41,2% warga menilai penegakan hukum buruk, 30,1% menilai penegakan hukum sedang, 25,6% warga menilai penegakan hukum baik. Berkaitan dengan hal tersebut, hasil survei juga memperlihatkan penilaian warga terhadap pemilihan jaksa, dimana 52% persen warga menilai proses pemilihan jaksa tidak bersih dari praktik KKN, dan hanya 30% warga yang menilai pemilihan jaksa bersih dari praktik KKN. Lebih lanjut, penegak hukum memiliki korelasi yang erat terhadap kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada hukum di Indonesia, adanya harmonisasi dan sinkronisasi pada peraturan undang-undang, pada aspek moral dan etika perlu diciptakan kemandirian pada penegak hukum dengan memberikan kedudukan sama pada setiap anggota masyarakat dalam penegakan hukum.
Berbagai keistimewaan dan ketidakadilan dalam pengadilan dan kejaksaan membuat publik mempertanyakan kembali kepercayaannya terhadap institusi pengadilan dan kenetralan para penegak hukum dalam kasus ini. Adanya pengaruh dan campur tangan yang seharusnya tidak terjadi merupakan contoh kecacatan dalam proses pengambilan keputusan penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh para penegak hukum. Dalam kejaksaan, adanya pengawasan kepada tugas jaksa sebagai penuntut umum dengan pengawasan oleh setiap kepala masing-masing divisi sangat diperlukan dan hendaknya terdapat sanksi jera kepada jaksa yang telah melanggar kode etik hingga perbuatan tersebut tidak dapat terulang kembali.
Penulis: Wanda Putri Hafizah, Almeira Khalinda, M. Rafly Arfansyah, Oktavia Nuraini (Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia)
Referensi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 2 ayat 2
Buku
Tim MaPPI-FHUI. (2015). Bunga Rampai Kejaksaan Republik Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Diakses dari http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2016/02/Buku-Bunga-Rampai-Rev-1.pdf#page=81
Jurnal
Arsyah, A.M., dkk. Labirin Hukum Penyelesaian Kasus Djoko Tjandra. Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM. Kajian 10. Diakses dari https://www.academia.edu/download/64481744/Kajian-Labirin-Hukum-Penyelesaian-Kasus-Djoko-Tjandra-1.pdf
Deramayati, T. Y., & Wicaksana, S. U. (2021). Peradilan In Absentia Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Hak Pembelaan Terdakwa dalam Perspektif HAM. Jurnal Komunikasi Hukum, (7) 2, 570-591. Diakses dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh
Endro, G. (2017). Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3(1), 131-152.
Imron, A. (2016). Peran Dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi Serta Advocat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, (6) 1, 83-107. Diakses dari https://jdihn.go.id/files/414/340-549-1-SM.pdf
Prawani SR, D. (2013). Memahami Sebuah Konsep Integritas. Jurnal STIE Semarang (Edisi Elektronik), 5(3), 1-14.
Putra, M. A. R. (2018). Peningkatan Kepercayaan Publik Melalui Pemerintahan Partisipatif (Studi Pada Pelaksanaan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Manajemen Inovasi Pembangunan Berbasis Partisipasi Publik) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Ridwan. (2012). Membangun Integritas Penegak Hukum Bagi Terciptanya Penegakan Hukum Pidana yang Berwibawa. Jurnal media hukum, 19 (1), 88-98. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/114780-ID-none.pdf
Rompis, T. (2015). Kajian Sosiologi Hukum Tentang Menurunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum Dan Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Utara. Lex Crimen, (4) 8, 166-176. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/10302/9888
Masyhudi. (2019) Membangun Sistem Integritas Untuk Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Ius Quia Iustum Law Journal of Islamic University of Indonesia, 26 (1). Diakses dari http://journal.uii.ac.id/index.php/IUSTUM
Rudiansyah, R. (2021). Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 10(1), 153-161.
Salama, N. (2014). Motif dan proses psikologis korupsi. Jurnal Psikologi, 41(2), 149-164.
Waluyo, Bambang. (2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2). Diakses dari https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/149
Artikel
CNN Indonesia. (2020, September 30). Kronologi Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Diakses pada 8 Desember 2021 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200930173427-12-552848/kronologi-jaksa-pinangki-bertemu-djoko-tjandra-di-malaysia
Destriyawan, Dennis. (6 Februari 2021). Kronologi Dipecatnya Pinangki Sebagai Jaksa Hingga Dieksekusi ke Lapas. Tribunnews.com. Diakses dari https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/06/kronologi-dipecatnya-pinangki-sebagai-jaksa-hingga-dieksekusi-ke-lapas.
Gatra. (2020). Ini Kronologi Suap dan Pencucian Uang Pinangki. Diakses dari https://www.gatra.com/detail/news/490638/hukum/ini-kronologi-suap-dan-pencucian-uang-pinangkin
ICW. (2020). Public Accountability Review : Menyoal Integritas, Profesionalitas, dan Independensi Kejaksaan Agung dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Djoko Sugiarto Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. Diakses dari https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/ICW_20200907_PAR_Menyoal_Integritas_Profesionalitas_dan_Independensi_Kejaksaan.pdf
Maharani, Tsarina. (2 Februari 2021). Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi. Kompas.com. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/12164271/istimewanya-jaksa-pinangki-tuntutan-ringan-potongan-hukuman-dan-penundaan?page=all
Maharani, Tsarina. (19 Agustus 2021). Survei SMRC: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan 59 Persen. Kompas.com. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2021/08/19/14421261/survei-smrc-tingkat-kepercayaan-publik-terhadap-kejaksaan-59-persen?page=all.
Muslimah, D. (2021). Koordinasi Penyidikan KPK Dan Kejaksaan Agung Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Doctoral dissertation, Universitas Pancasakti Tegal).
Monitor.co.id. (2020). Sektor Penegakan Hukum Dominasi Ketidakpuasan Publik atas Kinerja Pemerintah – MONITOR. Diaksen dari https://monitor.co.id/2020/10/28/sektor-penegakan-hukum-dominasi-ketidakpuasan-publik-atas-kinerja-pemerintah/
Putra, N. P. (2021, Agustus). Jejak ‘Istimewa’ Jaksa Pinangki. Liputan6. Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/4625720/jejak-istimewa-jaksa-pinangki
Susetyo, H. (2021, July 13). Vonis Pinangki Drakor Bergenre Komedi Oleh Heru Susetyo, SH., LL.M., M.Si., Ph.D. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Diakses dari https://law.ui.ac.id/v3/vonis-pinangki-drakor-bergenre-komedi-oleh-heru-susetyo-sh-ll-m-m-si-ph-d/
Rohmahwatin, D. S. (2020). ANALISIS KRITIS TERHADAP KODE ETIK JAKSA (CRITICAL ANALYSIS FOR PROSECUTOR CODE OF ETHICS). Diakses dari https://www.researchgate.net/profile/Dwi-Rohmahwatin/publication/347533861_Analisis_Kritis_terhadap_Kode_Etik_Jaksa_Kelompok_2_-_Etprof_E/links/5fe15848299bf14088333e79/Analisis-Kritis-terhadap-Kode-Etik-Jaksa-Kelompok-2-Etprof-E.pdf




Tinggalkan Balasan