Rejang Lebong, Beritamerdekaonline.com – Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK, MH, hari ini gelar konfrensi PERS melalui Kasatnarkoba polres Rejang Lebong IPTU Susilo SH, MH dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman diduga jenis sabu -sabu.

Konferensi Pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong Hari ini Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira jam 12.00 WIB di Aula Sat Narkoba Polres Rejang Lebong.

Adapun personil yang di libatkan dalam konfrensi PERS tersebut, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Susilo,SH. MH, Kasubag Humas Polres Rejang Lebong IPTU Sahyar, KBO Sat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Berta Anggraini, KANIT 1 Sat Narkoba Polres Rejang Lebong IPDA A. Azhara, SH

Konferensi Pers yang dilaksanakan terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Sat Narkoba Polres Rejang Lebong bersama beberapa awak media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.

Adapun kasur narkoba yang di ungkap pada Hari Jum’at, 26 Februari 2021 Pukul 17.00 Wib TKP Jalan Sapta Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong di Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Dengan identitas diduga sebagai tersangka, dengan inisial (IG) umur 30 Tahun pekerjaan Swasta, alamat Jalan Sapta Marga Kecamatan Curup Selatan dan inisial (NU) umur 42 Tahun pekerjaan Swasta alamat Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, 4 Paket sedang diduga Sabu,10 Paket Kecil diduga sabu,1 Paket Kecil di duga Ganja, 2 bungkus Plastik Klip Bening, 1 timbangan digital, 1 klip bening sisa, 1 unit Hp merek Vivo, 1 lembar bukti tranfer ATM ke Bank Mandiri, 1 Alat hisap / Bong Sabu, 1 kaca pirek.

Kronologis Kejadian, Pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 Sekira pukul 17.00 Wib Sat Narkoba Polres Rejang Lebong Mendapatkan Informasi akan adanya peredaran Narkoba Di Wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Selanjutnya Personil melakukan Penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kemudian personil melakukan penggeledahan terhadap badan terduga pelaku dan dirumah Pelaku atas penggeledahan yang dilaksanakan petugaspun mendapati barang bukti yang di akui milik IG yang dibeli dari saudari Nurleni sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap saudara NU dikediamannya dan didapati beberapa barang bukti.

Dalam kesempatan tersebut Kasatnarkoba polres Rejang Lebong IPTU Susilo SH,MH, menjelaskan untuk saat ini terduga pelaku tersebut masih kita amankan di polres Rejang Lebong masih dalam proses pengembangan, jelas Susilo. (Zainal Abidin)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.