Asahan – Kapolres Asahan AKBP. Faisal F Napitupulu, S.I.K., MH. Menangkap Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan Sumatera Utara, akibat menyebarkan ujaran kebencian di Media Sosial, Rabu (06/11/2019).
Tersangka yang diketahui berinisial WA (38) ini merupakan seorang PNS yang bekerja di bagian Radiologi Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kota Kisaran Kabupaten Asahan.
Berdasarkan informasi yang diterima,”Tersangka diamankan di salah satu warung kopi di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kisaran, Senin (04/11/2019) kemarin”, ucap Kapolres Asahan.
AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K. Press Release kepada wartawan, di Polres Asahan. 06/11
AKBP Faisal F mengatakan, Wahyu ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan cara mengetik status di Media Sosial Facebook milik nya.
Isi status Media Sosial yang diketik oleh tersangka yakni :
“Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian menghalalkann segala cara, lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya”, ujar AKBP Faisal F.
Lanjut Kapolres Asahan menjelaskan, tulisan tersebut dibagikan di Media Sosial milik tersangka pada tanggal 15 Oktober 2019.
Kegiatan nonton bareng (Nobar) di rumah Bupati Asahan yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2019, bukan seperti yang dituduhkan. “Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka dan dihadiri oleh ratusan orang, ujar Kapolres Asahan.
Kemudian kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019 sebagai pendukung Suci Apriani Sitorus, tegas Kapolres Asahan.
Lanjut Kapolres Asahan, “Postingan tersangka di Media Sosial tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan. Terlepas dari tersangka yang masih mengelak, kita sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah dan kita juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa”, ungkap Kapolres Asahan.
Disamping itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 lembar hasil screen shoot postingan Media Sosial Facebook atas nama Wahyu Adi dan satu unit handphone berikut SIM Card milik tersangka.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, tutup Kapolres Asahan AKBP. Faisal F Napitulu. S.I.K MH. (Dodi)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan