DEMAK, Berita Merdeka Online – Peristiwa penganiayaan terhadap dua pemuda terjadi di wilayah Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Aksi kekerasan ini berlangsung pada Senin siang (5/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di perempatan Pasar Brambang, Desa Brambang. Dua korban, ANF dan SFD, diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok remaja yang tidak dikenal.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika kedua korban sedang melintas menggunakan sepeda motor dan berhenti di perempatan tersebut.

Tiba-tiba, sekelompok pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang menggunakan balok kayu serta melempari korban dengan batu.

“Para pelaku datang secara tiba-tiba dan langsung melakukan penyerangan. Usai kejadian, mereka melarikan diri ke arah Kecamatan Mranggen,” ungkap AKP Kuseni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (13/5/2025).

Pihak kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Hasilnya, lima remaja berhasil diamankan dan diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Mereka berinisial MT (16), MR (15), MA (17), YR (16), dan DA (15), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Mranggen.

“Kelima terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mengingat usia mereka masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari orang tua atau wali masing-masing,” ujar Kuseni.

Remaja Pelaku Penganiayaan di Demak Diamankan Polisi

Korban yang mengalami luka akibat serangan tersebut langsung mendapatkan perawatan di klinik terdekat.

Setelah itu, mereka bersama keluarga melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya batu, balok kayu, jaket, serta sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan penyerangan.

“Berdasarkan bukti dan keterangan yang kami himpun, para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak anak. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.