Asahan, BeritaMerdekaOnline.com — Aksi unjuk rasa yang digelar LSM Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (GAMPKER) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan kembali berujung pada kekecewaan. Setelah tiga kali melakukan aksi protes terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, massa GAMPKER akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Hari Sapna, ke Kejaksaan Negeri Kisaran, Selasa (18/11/2025).

Koordinator aksi sekaligus Ketua DPP LSM GAMPKER, Andri S.P., menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretarisnya, namun tidak pernah mendapat jawaban.

“Setiap kali aksi berlangsung, selalu saja ada alasan cuti atau kegiatan lain. Ini aksi ketiga, tetapi publik tetap tidak menerima penjelasan yang bertanggung jawab,” tegas Andri kepada wartawan usai aksi.

Tidak hanya mendatangi Kantor Dinas Kesehatan, massa juga bergerak menuju Kantor Bupati Asahan untuk menyampaikan aspirasi. Mereka menuntut Bupati Asahan menindak tegas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dituding dilakukan pejabat di Dinas Kesehatan.

“Kami meminta bapak Bupati segera mengevaluasi dan bila perlu mencopot Kadis Kesehatan dari jabatannya. Ini demi transparansi dan pelayanan publik yang bersih,” lanjut Andri dalam orasinya.

Meski melakukan sweeping di area Kantor Bupati untuk mencari pejabat yang bersangkutan, massa tetap berada dalam pengawalan ketat Satpol PP dan aparat kepolisian sehingga aksi berjalan kondusif.

Langkah berikutnya, GAMPKER mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran untuk menyerahkan laporan resmi. Mereka berharap Kejaksaan dapat segera mengambil tindakan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kesehatan.

Andri menyebut sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan, antara lain:

  • Pengadaan komputer Rp 3.096.000.000,-
  • Pengadaan alat kesehatan Pustu Rp 2.000.000.000,-
  • Pengadaan suplemen penurunan stunting Rp 3.117.809.520,-
  • Suplemen percepatan penanganan stunting Rp 200.000.000,-
  • Penyediaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Reagen ekstraksi HPV DNA Rp 1.803.099.305,-
  • Pengadaan RDT HIV Rp 800.282.058,-
  • Selain pengadaan barang, GAMPKER juga menyoroti beberapa kegiatan swakelola seperti:
  • Program pengobatan gratis Rp 1.000.000.000,-
  • Jasa non kapitasi Rp 1.500.000.000,-

Iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 lebih dari Rp 32 miliar, namun hasil investigasi lapangan menunjukkan informasi kuota bantuan tidak transparan.

“Kami berharap Kejaksaan dapat mengungkap dugaan korupsi ini secara maksimal. Sudah saatnya pejabat publik bertanggung jawab kepada rakyat,” pungkas Andri.

GAMPKER memastikan akan terus mengawal proses hukum dan menjadikan kasus ini sebagai upaya kolektif dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Asahan. (Dodi Antoni)