Merangin, Beritamerdekaonline.com — Kejaksaan Negri Merangin/kejari menetapkan dua tersangka duga’an kuat Korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Kejari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini saat menggelar jumpat pers menjelaskan, ditetapkan dua tersangka tersebut setelah hasil penyelidikan dan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 648.965.614,00.
“Pertama BS selaku pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021, Kemudian PY selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut,” kata Kejari Merangin Senin 23 Mei 2022.
Dijelaskan Kajari merangin peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak, Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak.
“Sehingga di sana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya,” sebut RD Roro menjelaskan,Untuk diketahui, tersangka berinisial BS merupakan mantan Dirut RSUD Kol Abundjani Bangko, Berman Saragih.
Penelis : Moh Basori
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan