Wakil Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah Minta Penyesuaian Tarif Air Perumda Tirta Serambi Padang Panjang Ditunda dan Dievaluasi

Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Serambi menunda kebijakan penyesuaian tarif air minum yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026. Ia juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh dan audit independen terhadap kebijakan tersebut.

Permintaan itu disampaikan Mardiansyah kepada wartawan di Padang Panjang, Ahad, 10 Mei 2026, menyusul polemik penyesuaian tarif air yang menuai keluhan masyarakat.

Menurut Mardiansyah, Perumda Tirta Serambi sebagai perusahaan daerah yang bergerak di sektor pelayanan publik seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan semata mengejar keuntungan perusahaan.

“Dalam forum saat hearing DPRD bersama Direktur Perumda Tirta Serambi dan jajaran pada Sabtu (9/5) kemarin, saya sudah menyampaikan bahwa ini pelayanan publik, bukan perusahaan murni untuk mencari keuntungan,” kata dia.

Ia menilai kebijakan penyesuaian tarif perlu dikaji ulang karena berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Karena itu, DPRD meminta transparansi dalam proses penetapan tarif, termasuk membuka ruang audit eksternal independen guna memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan operasional dan kemampuan pelanggan.

Selain mempersoalkan penyesuaian tarif, Mardiansyah juga menyoroti penjelasan Direktur Perumda Tirta Serambi Angga Putra Jayani yang beredar melalui video di media sosial terkait penerapan tarif baru mulai 1 Mei 2026.

Menurut dia, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme penagihan kepada pelanggan. Ia mempertanyakan jika tarif baru mulai berlaku pada Mei 2026, tetapi tagihan pemakaian April sudah menggunakan tarif yang disesuaikan.

“Kalau penyesuaian tarif berlaku mulai 1 Mei 2026, maka tagihan yang dibayar pelanggan seharusnya untuk pemakaian bulan Mei dan dibayar pada bulan berikutnya. Jika pemakaian April sudah dikenakan tarif baru, maka patut diduga terjadi pembohongan publik,” ujarnya.

Mardiansyah meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Perumda Tirta Serambi.

Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan pelayanan publik dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan perlindungan hak konsumen dan keterbukaan informasi publik.

Menurut dia, DPRD Kota Padang Panjang akan terus memantau perkembangan polemik penyesuaian tarif air minum tersebut dan meminta manajemen Perumda Tirta Serambi segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.

(Charles Nasution)