Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – “Kajari melalui Kasi Intel Andi Febrianda, SH, MH Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) membenarkan bahwa terhadap Laporan Pengaduan (Lapdu) yang pernah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait Dana Bergulir Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Bengkulu Utara, itu sudah ditindaklanjuti.”

“Prosesnya berada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk dilakukan penagihan, inikan permasalahanya Dana Bergulir Diskop UKM yang diperuntukan untuk UKM dan LKM kemudian disalurkan melalui BANK Bengkulu tersebut, tidak kunjung dibayarkan atau angsur oleh sipenerima. Jelas Kasi Intel, Kamis (23/4/2026).

“Kita sudah cek Labdu, jika ditanya kenapa posisinya ada penerima Dana Bergulir ada yang dari Kabupaten Bengkulu Tengah. Karena bantuan itu dimulai sejak tahun 2007 hampir 19 tahun lamanya, jadi pada tahun 2007 Bengkulu Tengah masih masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, dan Dana Bergulir UKM dan LKM digelontarkan di 2007, 2008, 2009 sampai 2019, 2000 dan saat ini di 2026 masih menyisakan piutang.’

Kantor Kejari Arga Makmur Bengkulu Utara terkait penyitaan berkas dana bergulir UKM
Kasi Intel Andi Febrianda, SH, MH Kejaksaan Negeri Arga Makmur menyita berkas dana bergulir Diskop UKM Bengkulu Utara senilai Rp8 miliar yang saat ini masih dalam proses penagihan.

Dari berkas yang sudah disita untuk jumlah yang sudah diberikan, digelontorkan itu 8 miliar, sisa 2 miliar lebih berarti sudah 5 miliar lebih. Seperti posisi ini sudah ada beberapa yang mengembalikan dari jumlah tersebut, kemudian sisanya ini mungkin ada yang meninggal, dan ada yang mungkin ini pailit usahanya ini kan. Berkas sudah kita minta (sita-red) dari Diskop UKM BU posisinya sudah menelusuri catatan sudah ada berkas dan juga lengkap.

Lanjut dicerca terkait berapa persen bunga jika sampai dengan saat ini dana sudah hampir 19 tahun belum dikembalikan (angsur-red) oleh penerima selaku peminjam bantuan modal UKM dan LKM Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, jika tidak salah memang ada bunga, bunga itu untuk diantaranya satu pemerintah daerah, dan satu lagi untuk bank itu sendiri, sebesar 6 persen.

Terakhir Kasi Intel Kejari BU menambahkan, terkait pinjaman bantuan Dana Bergulir tidak ada Juknisnya atau bisa dikatakan gelondongan. Jadi itulah kelemahannya, seharusnya waktu dana digelontorkan dibuatkan semacam apa Juknis bahwa setiap peminjam itu harus melampirkan anggunan jadi ada daya ikatnya begitu, yang jelas berkas sudah kita ambil dan saat ini masih diproses. Tutup Kasi Intel Kejari Arga Makmur BU. (Yapp)