Aktivitas PHAT Di Hulu Batang Bayang Disegel GAKKUM Kehutanan
Solok, Berita Merdeka Online — Pasca disegelnya aktivitas PHAT Syamsir Dahlan di Jorong Sariek Bayang , 7 Agustus lalu, gelombang penolakan terhadap aktivitas penebangan kayu tersebut terus bergulir. Masyarakat Nagari Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, menyuarakan penolakan tegas terhadap aktivitas pembalakan di hulu Sungai Batang Bayang, yang terletak di wilayah Sariak Bayang, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis, 21 Agustus 2025, masyarakat Bayang mendesak penutupan permanen kegiatan pembalakan yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Perwakilan masyarakat Bayang yang tergabung dalam Koalisi Anak Nagari Bayang Nan Tujuah Koto Nan Salapan menyampaikan sejumlah tuntutan. Selain penutupan pembalakan, mereka meminta pemulihan hutan dan lahan yang telah rusak, pengembalian status kawasan menjadi hutan lindung, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang merusak lingkungan di kawasan hulu Sungai Batang Bayang.
Masyarakat juga menuntut ganti rugi atas dampak bencana banjir bandang yang melanda wilayah Bayang pada tahun 2023. “Kerusakan ini bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga telah menyebabkan penderitaan bagi masyarakat kami,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Merespons tuntutan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sepakat bahwa pembalakan harus dihentikan. “Kegiatan pembalakan ini terbukti membawa dampak buruk terhadap lingkungan, terutama potensi banjir bandang yang mengancam keselamatan warga Bayang,” ujar Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim dalam pernyataannya.
DPRD dan pemerintah daerah juga berjanji akan segera mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Barat agar diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti permintaan penutupan permanen pembalakan tersebut.
Sementara itu, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera telah menyegel lokasi pembalakan dan saat ini proses penegakan hukum tengah berjalan. Berdasarkan data Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru, izin pengelolaan kayu oleh pemegang SIPUHH hanya mencakup 50 hektar.
Namun, menurut Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Konservasi Provinsi Sumatera Barat, kerusakan hutan akibat pembalakan telah mencapai 159 hektar.
Adapun kawasan yang kini dipermasalahkan sebelumnya merupakan bagian dari Hutan Suaka Alam dan Wisata (SAW) berdasarkan Peta Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tahun 1996. Namun, pada tahun 2013, kawasan seluas sekitar 1.000 hektar tersebut diubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) untuk mendukung pembangunan jalan tembus Alahan Panjang Solok – Bayang Pesisir Selatan. Tapak jalan tersebut belakangan bergeser, sehingga kawasan APL itu tak lagi digunakan untuk keperluan infrastruktur.
Terkait persoalan ini, Bupati Solok juga telah mengirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2022 yang meminta penghentian aktivitas pembalakan. Gubernur Sumatera Barat juga baru-baru ini mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang dan menutup permanen aktivitas pembalakan di kawasan tersebut.

Aktivitas PHAT Di Hulu Batang Bayang Disegel GAKKUM Kehutanan
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PHT Syamsir Dahlan, Budi Satriadi mengapresiasi RDP masyarakat Bayang dengan DPRD Pesisir Selatan sebagai langkah yang konstitusional.
“Kalau masyarakat Bayang RDP dengan DPRD Pessel itu baru konstitusional, jalurnya ada, negara kita negara hukum, yang ga boleh kita pakai hukum rimba .” tegas Budi Satriadi. Dia menegaskan akan bekerja menurut aturan yang berlaku di Indonesia dan tidak akan tunduk kepada kesewenang-wenangan.
Budi Satriadi juga menanggapi sikap anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska yang sangat getol mempersoalkan permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Solok. Sementara terhadao aktivitas pembalakan hutan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, diduga tepatnya di wilayah Indrapura, dekat perbatasan dengan Provinsi Bengkulu yang merupakan Dapilnya sendiri, Novermal Yuska diam dan tutup mata.
” Kalau masyarakat Pessel boleh buka lahan untuk perkebunan tanpa hambatan kenapa mereka mempermasalahkan kita.” pungkas Budi Satriadi. (Nazwir Koto)




Tinggalkan Balasan