Magelang,Berita Merdeka Online Com. Dugaan praktik Rentenir yang meresahkan di Kabupaten Magelang kini mulai mendapat perhatian serius. Sebelumnya, tiga (3) korban berinisial AR, NMR dan SDR secara resmi mengajukan laporan kepada kepolisian dalam hal ini Polresta Magelang atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terlapor berinisial AW.
Kuasa Hukum ketiga korban, yakni Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Magelang ketika di konfirmasi awak media di kantornya membenarkan akan informasi tersebut.
Ketua PBH Peradi Magelang, Roni Tafakkur, S.H, kepada awak media mengatakan bahwa saat ini PBH Peradi Magelang telah mendampingi tiga korban praktik rentenir.
“Selain tiga terlapor, saat ini tercatat terdapat tujuh (7) korban yang diduga mengalami kerugian akibat praktik rentenir serupa. Keempat korban tersebut saat ini sedang menyiapkan dokumen dan alat bukti untuk menempuh jalur hukum seperti ketiga korban yang sudah melapor ke kepolisian,” ujar Ketua PBH Peradi Magelang, Roni Tafakkur mewakili rekan-rekan PBH Peradi Magelang lainnya, Kamis (21/5/2026) kepada awak media.
Dijelaskan oleh Ketua PBH Peradi Magelang, bahwa salah satu korban, yakni berinisial AR menjelaskan bahwa awal mulanya telah meminjam uang sebesar Rp 90 juta. Namun, dalam waktu singkat jumlah kewajiban yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp 112.500.000,00.
“Dalam selang waktu sekitar 5 bulan, korban mengaku mendapat tekanan untuk melunasi kewajibannya dengan nilai yang membengkak hingga Rp 800 juta.
“Korban mengaku menerima ancaman bahwa terdapat intimidasi berupa ancaman penyekapan apabila tidak segera membayar,” kata Roni.
“Sebagai jaminan, korban menyerahkan 2 buah Karip (Kartu Identitas Pensiun, 2 buah Sertifikat rumah, dan 1 BPKB Sepeda Motor,” imbuhnya.
Lain lagi korban, jelas Roni Tafakkur, bahwa korban lain mengalami rumah di segel oleh pihak terlapor sebagai bentuk tekanan agar segera melunasi hutangnya.
“Tindakan seperti itu diduga menimbulkan ketakutan, tekanan psikologis, serta kerugian materiil yang signifikan bagi para korban,” terang Roni.
Dalam hal ini, PBH Peradi Magelang berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas agar para korban memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.
Atas perkara ini, bahwa laporan yang diajukan para korban mengacu pada Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana peminjaman uang dengan memanfaatkan keadaan seseorang untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar.
Dan juga Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berkaitan dengan penggunaan surat atau dokumen yang diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
“Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHP,” terang Roni.
Untuk itu, PBH Peradi Magelang berharap agar hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang menindas dan merugikan.
“Kami dari PBH Peradi Magelang berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan,” jelasnya.
Di akhir wawancara dengan awak media, PBH Peradi Magelang menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan pinjaman uang, memahami secara jelas besaran bunga dan syarat pinjaman, dan tidak ragu melapor ke pihak berwenang jika mengalami ancaman, intimidasi, atau bunga yang tidak wajar.
“Kami berharap, proses hukum perkara ini dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan, serta memberikan efek jera kepada pelaku agar praktik rentenir yang merugikan masyarakat tidak lagi terjadi,” tegas Roni Tafakkur.
Disisi wawancara terkakhirnya, PBH Peradi Magelang membuka kepada masyarakat di Magelang dan sekitarnya, apabila ada masyarakat yang mengalami hal yang sama terjerat korban praktik rentenir, pihaknya siap menerima aduan masyarakat para pencari keadilan. Dan masyarakat bisa menghubungi kontak person PBH Peradi Magelang dengan nomor 0851 7996 2866 atau juga bisa datang di Kantor Sekretariatnya, Jl. Soekarno Hatta No. 55, Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56512 atau tepatnya di depan Samsat Polresta Magelang. (CANDRA)




Tinggalkan Balasan