Singkil, Berita Merdeka Online — Menjelang menghadapi pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, FKUB Aceh Singkil gelar rapat bahas Formulasi Penyelesaian konflik rumah ibadah serta ingin wujudkan Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Aceh Singkil.
Rapat digelar di Kantor FKUB Aceh Singkil toko Pemda Aceh Singkil jalan Syech Hamzah Fansuri Pulo Sarok Singkil, Senin, 29/05/2023.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Aceh Singkil Drs. H. Ramlan serta di hadiri pengurus FKUB Aceh Singkil dari lintas agama dan tokoh masyarakat.
Dalam rapat yang berdurasi lebih kurang 3 jam itu, pengurus sepakat konflik izin pendirian rumah ibadah di Aceh Singkil harus selesai tahun ini sebelum masuk tahun politik.
Diharapkan kepada semua pihak agar dapat mendukung dan ambil peran dalam menjaga kerukunan umat beragama di Aceh Singkil mengingat tahun ini adalah tahun politik.
Serta dengan menyelesaikan konflik rumah ibadah ini yang sudah bertahun- tahun belum selesai kata Drs. H. Ramlan ketua FKUB Aceh Singkil.
Ada sejumlah program kerja serta rekomendasi dari hasil rapat kerja ini akan di sampaikan kepada Bapak PJ Bupati Aceh Singkil.
Terutama terkait dengan penyeleseian konflik izin rumah ibadah di Aceh Singkil semenjak 1979 sampai sekarang katanya.
Adapun formula yang akan di sampaikan FKUB Aceh Singkil kepada Pemerintah Daerah Aceh Singkil dengan melakukan perdamaian antar umat beragama kemudian di lanjutkan dengan penyeleseian izin pendirian rumah ibadah dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan amanah Qanun nomor 4 tahun 2016.
Rekomendasi ini akan kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui PJ Bupati Aceh Singkil secepatnya agar dapat di pertimbangkan dalam rangka mengambil keputusan dalam penyeleseian konflik izin pendirian rumah ibadah di Aceh Singkil ini.
Penulis : Gunawan S




Tinggalkan Balasan