Kuala Kurun, Beritamerdekaonline.com – Lawfirm Scorpions resmi mendampingi ahli waris dalam melaporkan dugaan kejanggalan di balik kematian Afritman Runting (69) ke Polres Gunung Mas, Kuala Kurun. Tim hukum yang terdiri dari Advokat Eprayen Punding, SH, selaku Kepala Cabang Lawfirm Scorpions Gumas sekaligus Ketua DPC Peradi Bersatu Gumas, serta Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng, menegaskan perlunya transparansi penuh dalam penyelidikan kasus ini.

Misteri kematian Afritman Runting mencuat setelah jasadnya ditemukan tinggal tulang belulang pada Juli 2024 di kawasan Jl. A. Runting, Kuala Kurun, RT 011/RW 003. Padahal, almarhum telah dinyatakan hilang sejak Juli 2022. Salah satu ahli waris berinisial DD dan Y mengungkapkan bahwa hasil uji DNA pada 3 Desember 2024, berdasarkan surat No. R/24111/XII/Bidlab DNA, serta hasil otopsi RS Bhayangkara pada Oktober 2024, memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan.

Sejak menikahi seorang wanita berinisial N pada 2019, banyak kejanggalan yang mencuat. N beserta keluarga terdekatnya diduga tidak menunjukkan rasa kehilangan saat almarhum menghilang. Hal ini memicu pertanyaan besar, termasuk dari para tetangga.

“Kami mendesak penyidik Polri untuk bekerja secara presisi dalam mengungkap dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian almarhum. Polres Gunung Mas harus serius menangani kasus ini dengan dukungan Reskrimum Polda Kalteng,” ujar Haruman Supono.

Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan harus berpegang pada aturan yang berlaku, termasuk Perkapolri tentang manajemen penyidikan. “Jika terbukti ada pelaku, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Masyarakat dan media harus ikut mengawal kasus ini agar tidak ada intervensi atau penyimpangan dalam penyelidikan.”

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa sebelum meninggal, almarhum mengalami stroke ringan, sehingga kecil kemungkinan ia bisa berjalan jauh. Anehnya, jasadnya ditemukan hanya sekitar 500 meter dari rumahnya, semakin menguatkan dugaan adanya unsur pidana.

Berdasarkan fakta yang ada, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang berujung kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 55 KUHP jika melibatkan lebih dari satu pelaku. Haruman menegaskan agar Reskrimum Polda Kalteng, unit Jatanras, serta Wasidik Polda dan Mabes Polri turut mengawasi jalannya penyelidikan agar transparan dan akuntabel.

“Jika perlu, bentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Keadilan bagi almarhum harus ditegakkan!” pungkas Haruman. (Niko Alda)